JAKARTA – Satpol Pamong Praja (PP) Jakarta Barat menggempur bangunan ilegal di Jln Padamulya VI No 48 RT 03/09 Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora.
"Kami menertibkan bangunan ini sesuai rekomendasi teknis dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat," kata Kepala Satpol PP Jakbar, Tamo Sijabat didampingi Kepala Seksi (Kasie) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penindakan Satpol PP Jakbar, Ivand Sigiro.
Tamo menjelaskan sebelum bangunan tersebut ditertibkan pada Kamis (23/1/2020), petugas telah melakukan berbagai tahapan sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta 129 tahun 2014 tentang pengenaan sanksi. Mulai dari Surat Peringatan (SP) I hingga SP III, penyegelan hingga pembongkaran.
Untuk menertibkan aturan tersebut, Satpol PP Jakbar mengerahkan 68 personel gabungan Satpol PP, unsur TNI-Polri dan tenaga bongkar.
Kasie PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakbar, Ivand Sigiro menambahkan bangunan bermasalah yang dibongkar itu mengantongi izin membangun bangunan (IMB) rumah tinggal tapi dibangun tidak sesuai izin.
"Kami mengimbau masyarakat khususnya pemilik bangunan yang hendak membangun rumah atau bangunan lainnya supaya mematuhi aturan dan melengkapi persyaratan yang ditentukan agar jangan sampai dikenakan sanksi hukum," pungkasnya. (rachmi/tri)