Terkait Alasan Kesejahteraan, TVRI Segera pilih Dirut Baru

Kamis 23 Jan 2020, 21:52 WIB
Suasana pertemuan karyawan dengan Plt. Dirut TVRI. (ist)

Suasana pertemuan karyawan dengan Plt. Dirut TVRI. (ist)

JAKARTA - Kesejahteraan menjadi isu yang dikhawatirkan karyawan LPP TVRI menyusul pemberhentian Helmy Yahya dari jabatan Dirut. Pasalnya, televisi plat merah tersebut baru saja menerima Perpres tentang  tunjangan kinerja (Tunkin).

Plt. Dirut TVRI Supriono menyatakan, menyerahkan sepenuh langkah Dewas untuk menentukan  Dirut yang definitif agar pembayaran Tunkin tidak terganggu. Ia berharap segera dilakukan pemilihan dirut baru TVRI, ini terkait kesejahteraan karyawan/

"Diharapkan, paling lambat April sudah ada Dirut definitif. Sehingga pangajuan ABT (Anggaran Biaya Tambahan, red) bisa segera diproses," ujar Plt. Dirut TVRI Supriono dalam pertemuan  dengan karyawan TVRI di lantai 12 gedung Penunjang Operasional (GPO), TVRI, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2020).

Dalam pertemuan dengan karyawan di lt 12 itu, Plt Dirut TVRI Supriono didampingi Direktur keuangan Isnan Rahmanto. Pada pertemuan terbuka dan guyub itu Dirkeu Isnan menjelaskan, Tunkin dapat dibayarkan menggunakan gaji karyawan, namun itu hanya sampai pertengahan tahun, karena anggarannya sudah  diajukan pada tahun 2019. 

Sementara sisa gaji dan tunkin tahun berjalan akan diajukan kembali melalui anggaran biaya tambahan ABT. Karyawan yang hadir secara terbuka mendukung Dewas untuk segera menunjuk Dirut baru agar proses pengajuan ABT tidak terganggu.

Selain persoalan Tunkin, salah satu karyawan juga mendesak sanksi tegas kepada pelaku aksi yang melakukan penyegelan ruangan Dewas karena telah merugikan nama baik lembaga dengan mengatasnamakan karyawan.

"Saya hanya ingin mengatakan,  tindakan kriminal seperti itu tidak mewakili wajah kami karyawan dan karyawati TVRI. Hingga detik ini,  saya blum melihat ada tindakan tegas dari kantor terkait hal ini," ujar karyawan TVRI  Desy Indriani yang disambut tepuk tangan karyawan yang hadir.

Deasy membandingkan dengan perlakuan manajemen Direksi terhadap rekan-rekannya yang melakukan aksi untuk menuntut pembayaran honornya pada awal 2019.

"Mohon maaf Pak ketika temen-temen saya melakukan aksi mogok siaran mereka kemudian diperiksa SPI. Mereka ditekan banyak pihak. Kami juga meminta hal yang sama diperlakukan secara adil. Jangan kemudian karena aksi segelintir oknum struktural yang mengatasnamakan karyawan dan karyawati sehingga kemudian tertutupi apa yang terjadi sebenarnya terjadi di TVRI." Ujar Deasy Indriani. 

Tunkin TVRI  diatur dalam Perpres Nomor 89 tahun 2019 yang diundangkan Menkumham  Yasonna H Laoly pada 31 Desember 2019 yang lalu. Tunjangan bagi pegawai TVRI  sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan Oktober 2018 dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya. (rizal/win)

News Update