JAKARTA - Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta meminta kejaksaan atau KPK turun memeriksa proyek revitalisasi Monas. Fraksi itu menengarai banyak temuan kejanggalan. Agar pemeriksaan lancar, proyek harus dihentikan agar tidak banyak menangung kerugian.
"Ini harus dihentikan sampai persoalanya tuntas,"kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono, Kamis (23/1/2020).
Ia menyebut berbagai masalah tersebut mulai dari proses lelang, pemenangbtendernya serta penebangan pohon, termasuk masalah perizinannya. "Proyek revitalisasi Monas sudah nggak bener, makanya kalau diteruskan hasilnya jadi nggak bener. Mending distop dulu pengerjaannya," kata Gembong.
Gembong menjelaskan bahwa pemerintah memiliki Keputusan Presiden (Keppres) nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Di Wilayah Daerah Khusus Ibukota.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa setiap perubahan harus atas seizin dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemenseneg).
Bukan cuma itu, Gembong juga mempersoalkan penebangan sekitar 190 pohon di area Monas sebagai bagian proses revitalisasi Monas.
Diketahui, pada awal 2019, Pemprov DKI menganggarkan Rp147 miliar untuk program ini. Di akhir tahun, anggaran tersebut berubah menjadi Rp71 miliar karena dianggap tidak sanggup diselesaikan.
Konstruksinya dimulai 12 November 2019 dengan masa pengerjaan sepanjang 50 hari dan sudah ada perpanjangan kontrak hingga pengerjaan tahun 2020. (john/yp)