Sunat Kelamin Pasien Hingga Putus, Pelaku Praktik Khitan Ilegal Ditangkap

Kamis 23 Jan 2020, 16:10 WIB
Pelaku Praktek Khitan Secara Ilegal ditangkap.(ist)

Pelaku Praktek Khitan Secara Ilegal ditangkap.(ist)

LAMPUNG – Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Barat berhasil menangkap M. Samiran S, warga Banjaragung Ilir Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus,  dukun sunat yang menyebabkan kelamin seorang  pasiennya putus.

Korban adalah pelajar sekolah dasar di Pekon Bandaragung, Kecamatan Bandarnegeri Suoh (BNS) Lampung Barat.

Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Haryadi,S.IK.,M.H. Melalui Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP Made Silpa Yudiawan, SH., S.IK, menerangkan, penangkapan terhadap pelaku M. Samiran S (68 TH) Warga Desa Banjar Agung Ilir Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Berdasarkan laporan dari orang tua korban Herman Sopyan (32 th) bahwa kelamin anaknya putus saat dikhitan atau sunat pelaku.

Pelaku ditangkap rumah  Rizal yang merupakan mantan kepala kampung Curug Patah, kecamatan Gunung Labuhan Kab. Way Kanan,  pada Rabu (22/01/2020) sekitar pukul 20.30 wWIB dan mengamankan barang bukti berupa Resume RS. Mitra Husada Pringsewu pasca trauma penis post sirkunsisi, resume Medic RS. Bumi Waras Balam ttg Diag Amputasi Glan Penis pos sirkumsisi,dan  Bukti Perawatan pasien (kwitansi pembayaran),” ungkap Kasat Reskrim.

Pelaku diamankan karena melanggar Pasal 83 Jo Pasal 64 Undang-undang RI No.36/2014 tentang tenaga Kesehatan setelah melakukan praktik seolah-olah sebagai tenaga kesehatan yang telah memiliki izin, padahal yang bersangkutan bukanlah tenaga kesehatan. (koesma/tri)

Berita Terkait
News Update