JAKARTA - Dua tersangka praktik kedokteran tanpa izin di Klinik Cahaya Mentari, di Kawasan Jakarta Utara, ditangkap polisi.
Dua tersangka tersebut, yakni dokter LS yang merupakan warga negara Tiongkok dan pemilik klinik berinisial A yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Dokter LS membuka praktik di klinik tersebut tanpa memiliki izin praktik dari Kementrian Kesehatan RI. Tak hanya itu, obat-obatan yang diberikan kepada pasiennya juga belum memiliki izin edad oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Dokter LS tidak mempunyai izin praktik tapi statusnya memang dokter," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Juli 2019. Informasi itu menyebut, ada dokter asing yang tidak bisa berbahasa Indonesia.
Begitu penyidik melakukan penyelidikan, didapati informasi itu kalau dokter asing yang dimaksud adalah LS. Karena tidak bisa berbahasa Indonesia, LS menggunakan jasa juru bahasa sebagai penerjemah selama praktik di klinik tersebut.
Selanjutnya, polisi melanjutkan penyelidikan dengan menyamar sebagai pasien di klinik tersebut. Penyamaran itu dilakukan pada Senin (13/1/2020).
Dari sana, polisi berhasil menangkap dua tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, diantaranya ialah obat racikan untuk penyakit sinus.
"Kami undercover sebagai pasien klinik dan koordinasi dengan Dinkes Provinsi DKI dan BPOM karena obat racikannya tak terdaftar. Lalu, kami sita semua barang buktinya," kata Yusri.
Dari keterangan tersangka diketahui bahwa klinik milik A menawarkan pengobatan penyakit sinus tanpa operasi. Hal ini tentu menarik minat sejumlah pasien.
"Dia (dokter LS) menjanjikan enggak perlu operasi tapi ada satu obat dimasukkan ke hidung dan bisa menyembuhkan tanpa operasi," ungkap Yusri.