Pasang Spanduk dan Brosur Permusuhan, Kakek Ini Ditangkap Polisi

Kamis 23 Jan 2020, 17:42 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus didampingi Kabag Binops Ditreskrimum AKBO Pujiarto memeriksa tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus didampingi Kabag Binops Ditreskrimum AKBO Pujiarto memeriksa tersangka

JAKARTA - Sebar brosur dan spanduk diskriminasi ras dan etnis, seorang Kakek diciduk Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Tersangka AMS alias H. Soleh (58) diamankan dirumahnya di daerah Kampung Kramat Jati, Jakarta Timur. 

Tersangka, H Soleh nekad mamasang spanduk ajakan berbuat permusuhan itu diduga lantaran ingin mendapatkan keuntungan dari pengelola di kawasan Pasar Grosir Cililitan (PGC). Jika pengusaha keturunan itu resah, tersangka bisa mendapatkan uang pengamanan. 

Puluhan spanduk tersebut dipasang tersangka hingga viral di sosial media (sosmed) di pagar turunan Condet (putaran pangkalan ojek Turcon) Kel. Cililitan Kec. Kramat Jati Jakarta Timur dan di pagar Klink Gigi Darma Mulia Jl. Raya Dewi Satika Kel. Cililitan Kec. Kramat Jati.

Sementara ribuan brosur disebar di pinggir jalan tak jauh dari lokasi spanduk. Dari tersangka polisi mengamankan 2 spanduk ukuran 1,5 x 3 meter, 18 spanduk ukuran 1 x 2 meter dan 3 lembar Nota.

"Tersangka ini sebagai pengkonsep, pembuat, pemesan, pendana, dan yang menyuruh untuk memasang spanduk di tempat umum yang mengandung konten diskriminasi RAS dan Etnis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (23/1/2020).

Dikatakan, spanduk tersebut diketahui dari viralnya di sosmed  pada Kamis (16/1). Kemudian Unit 3 Subdit Jatanras dipimpin AKP Abdul Rahim melakukan penyelidikan terhadap kedua spanduk yang beredar tersebut. Kemudian mengamankan tersangka di rumahnya. 

Kepada polisi tersangka mengakui semua perbuatannya bahwa kedua spanduk tersebut  miliknya, mulai membuat konsep hingga menyuruh untuk memasang spanduk ditempat umum.

Berikut isi tulisan spanduk tersebut, "Ikutilah aksi demo bela agama islam dan pribumi. Menolak Bioskop XXI dekat masjid As-Sinah di PGC. Aksi demo pada hari, Jumat 17 Januari 2020, Jam 13.00 WIB (setelah sholat jumat). Nyok bareng-bareng kita usir Cina -Cina Brengsek dari Cililitan".

Kepada tersangka polisi menjerat pasal berlapis, Pasal 156 KUHP, Pasal 55 KUHP, dan Pasal 16 jo pasal 4 huruf b Nomor 1 UU RI No. 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis. (ilham/win)

News Update