JAKARTA – Dosen non aktif Institut Pertanian Bogor (IPB) (AB), bersama 16 tersangka lainnya siap menjalani persidangan terkait kasus bom rakitan yang menyandungnya
Pasalnya, penyidik Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah melimpahkan berkas perkara tahap dua atas kasus tersebut, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, pada Kamis (23/1/2020).
Adapun 17 tersangka itu terdiri dari AB, SS, AR, IB, M alias Iwar, YD, YF, LOS, OS, MS, MJ, LON, LOA, JR, JA, MD, dan LS. Dimana, tersangka AB merupakan dalang dari kasus bom rakitan tersebut.
"Pelaksanaan tahap dua pada hari Kamis Tanggal 23 Januari 2020 tersangka perkara bom rakitan AB (Abdul Basith) dan kawan-kawan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto ketika dikonfirmasi.
Sebanyak 27 personel turut mengawal penyerahan keenam tersangka itu dari rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, menuju ke Kejari Tangerang Selatan.
Sementara itu Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dwiasi Wiyatputera mengatakan, para tersangka yang diserahkan ke Kejari Tangerang Selatan dalam kondisi yang sehat. Pasalnya, para tersangka telah menjalani pemeriksaan di Biddokes Polda Metro Jaya sebelum diserahkan ke Kejari Tangerang Selatan.
Sebelumnya diketahui, Abdul Basith alias AB diduga merencanakan aksi peledakan untuk menggagalkan acara pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2019.
Selain itu, AB juga merencanakan aksi peledakan menggunakan bom rakitan saat aksi Mujahid 212 di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, pada 28 September 2019.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 169 ayat (1) KUHP dan Pasal 1 UU Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. (firda/tri)