Disekap di Apartemen, Eksploitasi Anak Dibawah Umur Lewat Online Dibongkar Polres Depok

Kamis 23 Jan 2020, 13:32 WIB
Pelaku eksploitasi anak dibawah umur ditangkap.(abgga)

Pelaku eksploitasi anak dibawah umur ditangkap.(abgga)

"Jadi korban SA ini berkenalan sama FD melalui media sosial. Rencananya mau diajak ke Anyer namun malah dibawa ke apartemen daerah Kalibata," tambahnya.

Kompol Deddy mengungkapkan meski sempat bergabung bersama ketiga teman lainnya yang masih dibawa umur,  tapi SA belum sempat dijerumuskan ke dalam bisnis haram.

"Untuk ketiga teman yang lain sudah kita amankan sudah terjun ke dunia prostitusi online sekali kencan Rp900 ribu dan dalam sehari lebih dari satu tamu pria hidung belang dilayani," ujarnya. 

Para pelaku dikenakan Pasal Perlindungan Anak dibawah umur dengan ancaman pidana diatas 10 tahun. Petugas menyita HP sebagai barang bukti." (angga/tri)

Berita Terkait

News Update