JAKARTA - Dokter asal China membuka praktik di satu klinik di Tanjung priok. Ternyata, dokter asal China berinisial LS, inidatang ke Indonesia menggunakan visa wisata.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (23/1/2020). "Dokter LS izinnya kunjungan wisata, tidak ada sama sekali izin kerja di Indonesia," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis.
LS justru membuka praktik di Klinik Utama Cahaya Mentari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ia menjadi dokter di klinik tersebut selama tiga bulan belakangan.
Dokter LS membuka praktik pengobatan sinus tanpa operasi itu atas izin pemilik klinik berinisial A. Padahal kata Yusri, LS tidak memiliki izin praktik dari Kementerian Kesehatan RI. Hingga kini, polisi pun masih mendalami hubungan antar keduanya.
Lebih lanjut Yusri mengatakan, obat-obatan yang diberikan oleh dokter LS dalam pengobatannya juga belum memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). "Itu semua (obat-obatan) dari Tiongkok (China), makanya enggak terdaftar di BPOM," ungkap Yusri.
Untuk diketahui, polisi mengungkap praktik dokter ilegal di Klinik Utama Cahaya Mentari, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Senin (13/1/2020). Dua tersangka yakni dokter LS dan pemilik klinik berinisial A telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 78 Juncto Pasal 73 Ayat 2 dan atau Pasal 75 Ayat 3 Juncto Pasal 32 Ayat 1 dan atau Pasal 76 Juncto Pasal 36 dan atau Pasal 77 Juncto Pasal 73 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Dan juga dikenakan Pasal 201 Juncto Pasal 197, 198, 108 Undang-Undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (firda/win)