Berenang di Lubang Bekas Galian, 4 Pelajar SMP Tenggelam

Kamis 23 Jan 2020, 10:15 WIB
ilustrasi

ilustrasi

SEMARANG – Empat pelajar kelas satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kudus tewas saat berenang di lubang bekas galian C di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kudus, Rabu (22/1/2020) sore.

Empat pelajar naas tersebut yakni, David Raditya (13), M Faruq Ilham (13), M Jihar Gifri (13), dan Habib Roihan (13). Semuanya merupakan warga Desa Klumpit.

Camat Gebog Bambang Gunadi menjelaskan, jika sebenarnya ada enam orang anak yang akan berenang di bekas galian C tersebut. Namun yang sudah turun ke lubang bekas galian hanya ada empat orang.

Sedang dua orang lainnya di atas, mereka memang ingin berenang bersama sepulang sekolah,” ucapnya ketika dijumpai awak media di RSI Kudus, Rabu malam.

Setelah keempat anak tersebut masuk dan mulai berenang, lanjut Bambang, dua anak lainnya yakni Andreas Firman Zaki dan Nurul Alifian, curiga karena temannya tak kunjung muncul ke permukaan. “Mereka kemudian lari meminta pertolongan warga,” ujarnya.

Barulah saat beberapa warga datang untuk menolong, jenazah empat anak tersebut diketemukan satu persatu. Jenazah para korban kemudian dibawa ke RSI Kudus untuk dilakukan pemeriksaan sebelumnya dibawa ke rumah duka.

Pihaknya juga menyebut jika galian C tersebut sebenarnya telah ditutup. Kesepakatan bersama juga telah dilakukan antara pemilik galian dan alat berat bersama pihak keamanan dan warga.

“Sebenarnya sudah dilarang dan sudah ditutup, kami belum mendapat laporan dari warga jika masih ada aktivitas penambangan,” katanya.

Pihaknya pun bakal segera berkoordinasi terkait hal ini dengan semua unsur terkait. Terutama dengan pihak pemerintah desa yang belum melaporkan keadaan lanjutan usai penutupan galian C beberapa waktu lalu.

Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi membenarkan kejadian itu . “Kami akan segera berkoordinasi, ini akan jadi pembelajaran bersama,” terangnya.

"Sedang untuk pemilik galian maupun pemilik alat berat yang masih berada di lokasi, jika memang masih melakukan aktivitas penambangan, maka akan ditindak tegas karena telah melanggar kesepakatan bersama, tandasnya . (suatmadji/tri) .

News Update