JAKARTA – Klinik praktik kedokteran tanpa izin di Tanjung Priok, Jakarta Utara, raup keuntungan Rp1 miliar selama tiga bulan beroperasi. Klinik ini menawarkan praktik pengobatan sinus tanpa operasi.
"Keuntungan ini hitung kasar saya ya selama 3 bulan hampir Rp 1 Miliar, tapi masih kita dalami lagi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).
Pasalnya, biaya pengobatan sinus yang dipatok oleh klinik tersebut tergolong mahal. Tiap pasien harus membayar hingga Rp15 juta sekali pengobatan.
"Dia menjanjikan engga perlu operasi tapi ada satu obat dimasukan ke hidung bisa sembuhkan tanpa operasi, dengan biaya sekitar Rp 10 juta sekali penyuntikan," kata Yusri.
Sementara itu, Kanit 4 Subdit 3 Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Imran Gultom mengatakan, harga untuk pengobatan sinus tanpa operasi ini dipatok dengan harga variatif, yakni Rp 7 hingga Rp 15 juta. Meski mahal, dalam satu hari klinik ini bisa mengobati pasien hingga 10 orang.
(Baca : Polisi Ungkap Praktik Kedokteran Tak Berizin, Satu Tersangka Merupakan WNA)
"Biaya obat mahal, bervariasi antara Rp 7 hingga Rp 15 juta," ungkap Imran.
Untuk dimetahui, dua tersangka praktik kedokteran tanpa izin di Klinik Cahaya Mentari, di Kawasan Jakarta Utara, ditangkap polisi.
Dua tersangka tersebut, yakni dokter LS yang merupakan warga negara Tiongkok dan pemilik klinik berinisial A yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Dokter LS membuka praktik di klinik tersebut tanpa memiliki izin praktik dari Kementrian Kesehatan RI. Tak hanya itu, obat-obatan yang diberikan kepada pasiennya juga belum memiliki izin edar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Meski klinik milik A memiliki izin untuk melakukan pengobatan, tetapi polisi masih melakukan penyelidikan lebih mendalam perihal kasus tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 78 Juncto Pasal 73 Ayat 2 dan atau Pasal 75 Ayat 3 Juncto Pasal 32 Ayat 1 dan atau Pasal 76 Juncto Pasal 36 dan atau Pasal 77 Juncto Pasal 73 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Dan juga dikenakan Pasal 201 Juncto Pasal 197, 198, 108 Undang-Undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (firda/tri)