SUKABUMI – Rumah milik nasabah “bank emok” di Kampung/Desa/Kecamatan Bojonggenteng, RT 06/02, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat diduga disegel sebuah koperasi simpan pinjam.
Penyegelan oleh lembaga simpan pinjam yang akrab dengan sebutan bank emokitu lantaran, pemilik rumah tak mampu mencicil utangnya sebesar Rp1,5 juta.
Menurut ketua kelompok peminjam, Risma, penyegelan rumah milik nasabah yang belakangan diketahui bernama Koperasi Simpan Pinjam Dian Mandiri (Diman) bernama Titin dilakukan pada Selasa (7/1/2020) lalu.
Dijelaskannya, Titin meminjam uang kepada bank emok dengan nilai Rp 1,5 juta. Dalam perjalannya, Titin belum bisa membayar sisa hutangnya, sehingga dilakukan penyegelan.
“Dari nominal Rp 1,5 juta sudah dicicil sebanyak 11 kali, dengan pembayaran mingguannya sebesar Rp 105 ribu. slsekarang kalau diitung-itung paling sisa hutangnya sekitar Rp400 ribu lagi,” ujarnya, Rabu (22/1/2020).
Sebelumnya, Titin sempat menegosiasi cicilan utang per minggunya Rp 10 ribu, namun pihak lembaga simpan pinjan itumenolaknya. Ujung-ujungnya permasalahan ini dibawa ke Mapolsek Bojonggenteng.
“Bu Titin meminta setoran per minggunya dengan nominal Rp 10 ribu, karena untuk cicilan Rp 105 ribu perminggu ia tidak mampu, tapi negosiasi tersebut ditolak. Terpaksa saya bawa permasalahan ini kepihak kepolisian,” ungkapnya.
Hingga Rabu (22/1/2020) sore, kasus ini masih dimediasi di Mapolsek Bojonggenteng, Polres Sukabumi. Mediasi tersebut terkesan alot dan belum ada keputusan apapun sehingga elum ada keterangan resmi dari kepolisian.
Informasi lainnya, penyegelan rumah Titin itu berupa stiker yang dinempel di dinding rumahnya. Stiker itu kini telah dicopot oleh warga. (sule/win)