Tunggak Iuran BPJAMSOSTEK, Direksi PT KDH di Vonis Penjara

Rabu 22 Jan 2020, 13:45 WIB
Deputi Direktur BPJAMSOSTEK DKI Jakarta Cotta Sembiring (dua dari kiri) dan Direktur Kepesertaan E. Ilyas Lubis (tengah0.(ist)

Deputi Direktur BPJAMSOSTEK DKI Jakarta Cotta Sembiring (dua dari kiri) dan Direktur Kepesertaan E. Ilyas Lubis (tengah0.(ist)

Namun Ilyas juga menjelaskan jajarannya pasti mengutamakan pendekatan persuasif sesuai prosedur dalam menghadapi perusahaan nakal.

"Tapi jika perusahaannya masih membandel, tentu saja dilanjutkan ke jalur hukum sebagai langkah terakhir. Ini semua kami lakukan untuk memastikan kepatuhan pemberi kerja demi perlindungan seluruh pekerja Indonesia," pungkas Ilyas.(tri)

Berita Terkait

News Update