Kepada penyidik, Rayon Indra Malau mengaku sudah melakukan aksi perampokan sebanyak dua kali. Hasil kejahatan berupa hanphone dia jual ke kios Ponsel. "Uang hasil kejahatan digunakan untuk foya-foya," ujar Ade Ary.
Atas perbuatanya, lanjut Ade Ary, Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. "Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya. (imam/yp)