Perampas HP Sopir Truk Ditembak

Rabu 22 Jan 2020, 19:40 WIB
Salah satu perampas HP diamankan petugas.

Salah satu perampas HP diamankan petugas.

Kepada penyidik, Rayon Indra Malau mengaku sudah melakukan aksi perampokan sebanyak dua kali. Hasil kejahatan berupa hanphone dia jual ke kios Ponsel. "Uang hasil kejahatan digunakan untuk foya-foya," ujar Ade Ary. 

Atas perbuatanya, lanjut Ade Ary, Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. "Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya. (imam/yp)

Berita Terkait

News Update