Pelacuran Anak, Kemensos: Terindikasi Infeksi di Kelamin

Rabu 22 Jan 2020, 07:20 WIB
Ilustrasi.

Ilustrasi.

JAKARTA - Sebanyak delapan dari 10 korban eksploitasi seksual anak di Penjaringan, Jakarta Utara, telah diserahkan ke Kementrian Sosial (Kemensos), guna mebdapatkan perawatan lebih lanjut.

Salah satu perawatan yang diberikan berupa tes kesehatan dengan pemeriksaan HIV. Pemeriksaan ini diberikan dikarenakan para korban mendapat perlakuan buruk selama dipaksa bekerja di 'kafe prostitusi'.

"Sebab ada indikasi beberapa anak terkena infeksi di bagian kelaminnya," ujar Kepala Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Kementerian Sosial, Neneng Heryani di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).

Tak hanya memberikan tes kesehatan saja, pihaknya juga melakukan terapi kehidupan. Tujuannya, agar para korban yang masih berusia belia ini dapat memahami betapa berharganya hidup mereka.

Oleh karena itu, pihak Kemensos pun membuka ruang konseling agar mereka dapat menceritakan keresahan dan ketakutan mereka pasca terlepas dari jerat eksploitasi seksual tersebut.

"Anak saat ini merasa malu dan rendah diri terhadap orang lain di sekitarnya," kata Neneng.

Hingga kini para korban eksploitasi seksual anak itu masih dalam pengawasan Kemensos. Para korban mengaku kalau mereka takut untuk bertemu orangtuanya kembali. Alasannya, orangtua mereka tidak mengetahui pekerjaan apa yang dilakoni anak mereka selama di Jakarta.

Polda Metro Jaya mengungkap kasus human trafficking (perdagangan anak) atau eksploitasi seksual anak.

Setidaknya ada 10 anak dengan rentang usia antara 14 - 18 tahun menjadi korban kejahatan tersebut. Sebanyak enam tersangka pun ditangkap pada Senin (13/1/2020). Enam tersangka tersebut, yakni Mami A alias R, Mami T alias A, D alias F, TW, A dan E.

Keenamnnya ditangkap lantaran bekerja sama untuk mempekerjakan anak di bawah umur dengan memaksa mereka untuk melayani para hidung belang di sebuah kafe di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. 

Atas tindakannya para tersangka diancam dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara di atas sepuluh tahun. (firda/yp)

News Update