Kejagung Panggil 9 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya

Rabu 22 Jan 2020, 19:15 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung RI memanggil kembali 9 saksi dalam pemeriksaan kasus korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Rabu (22/1/2020).

 Hal tersebut diungkapkan Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono kepada wartawan. "Hari ini yang hadir pemeriksaan ada 9 orang," katanya.
        Sembilan saksi yakni, Direktur Maxima Integra, Joko Hartono, Direktur Utama PT Ciptadana Sukirities, Fery Budiman, Koordinator Marketing PT OSO Manajemen Investasi, Ita Puspo dan Mantan Bagian Pengembangan Dana Jiwasraya, Lusiana.
        Selain itu, mantan kepala divisi investasi Jiwsraya periode 2009, Dony Karyadi, Direktur Millenium Capital Mangemen, Fahyudi Djaniatmadja, PT Jasa Capital Managemen Rodulfus Pribadi, Direktur PT GAP Asset Managemen Muhammad Karim dan Soehartanto.
        Seluruhnya telah menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB pagi. Seperti diberitakan sebelumnya, kelima tersangka dugaan kasus korupsi PT Jiwasraya (Persero) keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, menggunakan rompi tahanan berwarna merah jambu pada Selasa (14/1/2020).

        Mereka terdiri dari 3 mantan petinggi Jiwasraya dan 2 lagi dari pihak swasta. Di antaranya, eks kepala divisi investasi Jiwasraya Syahmirwan yang ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur dan Eks Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur.

        Selain itu, Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan KPK.Selanjutnya, Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

        Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka diancam dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 milliar.

Sita 1.400 Sertifikat Tanah

Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin pihaknya menyita sedikitnya 1.400 sertifikat tanah dari lima tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). "Itu belum masih dihitung, masih direkap-rekap. Banyak sekali. Bayangin saja sertifikat tanah saja ada 1.400," kata jaksa agung.

        Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan kemungkinan tersebut masih terus bertambah. Terlebih, hingga saat ini tim audit masih terus mengejar aset-aset milik tersangka.Ia memastikan, Kejaksaan Agung RI akan mengejar seluruh aset yang dimiliki tersangka guna mengembalikan kerugian negara dalam kasus tersebut.
 (adji/win)

News Update