BPJAMSOSTEK Cikarang Serahkan Klaim JHT Rp 964 Juta

Rabu 22 Jan 2020, 17:05 WIB
Kepala Kantor Cabang Bekasi Cikarang, Bapak Achmad Fatoni kepada Bapak Yusuf Wijaya senilai Rp964 juta.(ist)

Kepala Kantor Cabang Bekasi Cikarang, Bapak Achmad Fatoni kepada Bapak Yusuf Wijaya senilai Rp964 juta.(ist)

BEKASI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang serahkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) kepada Bapak Yusuf Wijaya selaku  Manager PT. Bima Indo Prima.

Bapak Yusuf Wijaya terhitung nonaktif sejak Desember 2019. Penyerahan dilakukan secara simbolik pada hari Rabu, tanggal 22 Januari 2020 bertempat di kantor PT. Bima Indo Prima Jl. Citanduy Raya Blok Kap. 7 Haji I No.2, Sukaresmi, Cikarang.

Penyerahan secara simbolik dilakukan Kepala Kantor Cabang Bekasi Cikarang, Bapak Achmad Fatoni kepada Bapak Yusuf Wijaya. Jumlah klaim hari tua yang diterima sebesar Rp964 juta setelah dipotong pajak pph 21.

 Bapak Achmad Fatoni mengatakan “Kami berharap besarnya manfaat yang diterima dapat digunakan secara produktif di masa tuanya. Kita juga berharap pada peserta lain kedepan lebih yakin dengan pelayanan dan manfaat yang diberikan oleh BP Jamsostek dan dapat disampaikan pada keluarga atau kenalan yang belum mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” harapknya.

Fatoni menambahkan,  saat ini proses pencarian klaim di BJPS Ketenagakerjaan juga sangat cepat dengan mendaftar melalui online dan bisa dilihat melalui website BPJS Ketenagakerjaan.

 Sesuai dengan PP no. 82 tahun 2019, BP Jamsostek mengalami peningkatan manfaat. Peningkatan manfaat diperuntukan untuk program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja. Untuk program Jaminan Kematian ada peningkatan manfaat dari yang sebelumnya total santunan Rp24 jt menjadi Rp42 juta, selain itu manfaat beasiswa untuk anak pun juga bertambah dari yang awalnya hanya untuk 1 orang anak dengan total 12 juta menjadi untuk 2 orang anak dengan total 174 jt.

Beasiswa ini untuk pendidikan anak dari SD hingga Perguruan Tinggi. Untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja ada peningkatan manfaat biaya transportasi untuk angkutan darat menjadi 5 jt dari awalnya 1 juta, angkutan laut menjadi 2 juta dari awalnya 1,5 jt, dan angkutan udara menjadi 10 jt dari awalnya 2,5 jt.

Kemudian pada PP terbaru terdapat manfaat layanan tambahan berupa homecare dengan pertanggungan sebesar 20 jt. Untuk Santunan Sementara Tidak Mampu bekerja pun ikut mengalami kenaikan, dari yang awalnya dibayarkan 100% untuk 6 bulan pertama menjadi dibayarkan 100% untuk 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan seterusnya hingga sembuh.

Selain itu peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, juga akan mendapatkan kenaikan manfaat yang sama yaitu santunan kematian 42 jt dan beasiswa untuk 2 orang anak sebesar 174 jt.(tri)

News Update