JAKARTA - Sidang pelaanggaran etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) l terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, Rabu (15/1/2020) tidak menyentuh materi dugaan suap yang melibatkan politisi PDIP, Harun Masiku.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP, Muhammad, beralasan sidang itu hanya membahas dugaan pelanggaran kode etik Wahyu. Sedangkan yang terkait perkara hukum merupakan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"DKPP itu bekerja dalam komitmen penegakkan etis saja. Kita tidak mau masuk kepada proses hukum yang menjadi kewenangan KPK," ujarnya di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Dia menuturkan tidak mudah menghadirkan Wahyu dalam sidang. DKPP harua borkoordinasi dengan KPK agar dapat menghadirkan Wahyu yang telah menjadi tahanan KPK.
"Menghadirkan atau membuat sidang DKPP itu tidak mudah. Kita negosiasi dengan KPK alhamdulillah beliau koperatif. Itu beberapa menit saja kemudian pimpinan KPK menyetujui, untuk kita lakukan sidang," ungkapnya.
"Saya bilang, ini ada kepentingan DKPP untuk menilai saudara Wahyu karena di Undang-undang nomor 7 (peraturan DKPP) harus diberi kesempatan membela diri," imbuh Muhammad. (ikbal/yp)

Alasan DKPP Tak Korek Kasus Suap saat Menyidangkan Wahyu Setiawan
Rabu 22 Jan 2020, 18:09 WIB

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP, Muhammad. (ikbal)
Administrator
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
3 Cara Cerdas Hindari Rayuan Pinjol Ilegal, Amankan Finansial Anda Sekarang
29 Apr 2025, 19:37 WIB

Respons Pihak Baim Wong usai Paula Verhoeven Ajukan Banding
29 Apr 2025, 19:36 WIB

Waspadai Ciri-Ciri Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Terjerumus
29 Apr 2025, 19:35 WIB

Weton Ini Diprediksi Kaya Raya di Usia Muda, Mitos atau Kenyataan?
29 Apr 2025, 19:30 WIB

Bukan hanya Didatangi DC Lapangan, Ini 3 Risiko Galbay Pinjol yang Perlu Diketahui
29 Apr 2025, 19:30 WIB

Terjebak Galbay Pindar? Ini 5 Cara Aman Keluar dari Jeratan Aplikasi Ilegal dan DC Lapangan
29 Apr 2025, 19:30 WIB

Ramalan Zodiak Virgo dan Libra, Bagaimana yang Dikatakan Tentang Keluarga Anda
29 Apr 2025, 19:30 WIB

Manajemen Mangga Dua Square Minta Pedagang Diedukasi soal Barang Bajakan
29 Apr 2025, 19:27 WIB

Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari BPNT Tahap 2 2025 Akan Dicaikan Bulan Mei? Buruan Cek NIK KTP Milik Anda!
29 Apr 2025, 19:24 WIB

Rekening BRI Anda Berhasil Terisi Saldo Dana Bansos Rp500.000 dari PKH 2025, Cek Info Lengkapnya
29 Apr 2025, 19:20 WIB

Persib Berpotensi Hentikan Catatan tak Terkalahkan Malut United
29 Apr 2025, 19:14 WIB

Djajang Nurjaman Dikabarkan Resmi Kembali ke Persib, Bagaimana Posisi Bojan Hodak?
29 Apr 2025, 19:10 WIB

Pedagang Mangga Dua Bertahan Meski Sepi Pembeli: Enggan Kehilanggan Pelanggan Setia
29 Apr 2025, 19:09 WIB

Darurat Finansial? Hindari Pinjol Ilegal dengan 3 Solusi Ini
29 Apr 2025, 19:09 WIB

13.252 Personel Gabungan Diturunkan Kawal Peringatan May Day di Monas
29 Apr 2025, 19:07 WIB

Berkas Kasus Vadel Badjideh Diserahkan ke Kejaksaan
29 Apr 2025, 19:06 WIB

Ogah Tanggapi Soal Paula Verhoeven Ajukan Banding, Kuasa Hukum Baim Wong: Gak Ada Masalah
29 Apr 2025, 19:04 WIB

Benarkah Putusan Sidang Pinjol untuk Nasabah Galbay Bersifat Mutlak? Ini Faktanya
29 Apr 2025, 19:00 WIB
