Pihaknya, tambah dia, telah menyita beberapa barang bukti dari tangan para tersangka yang digunakan untuk melancarkan aksinya, seperti satu buah tabung gas beserta selang gas, dua buah linggis, dua buah besi yang dibentukn menjadi tali untuk memanjat, obeng, tang, sebilah senjata tajam jenis crambit, dua buah mesin potongan mesin ATM, rekaman CCTV, Satu buah motor Honda Beat dan uang tunai senilai Rp660 juta.
Mereka berempat kini sudah ditahan dan tengah dimintai keterangan lebih lanjut serta disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan maksimal hukuman tujuh tahun penjara. (anton/win)