Polisi Bongkar Bisnis Eksploitasi Anak di Bawah Umur

Selasa 21 Jan 2020, 17:36 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua dari kanan), dalam ungkap kasus eksploitasi seksual dan perdagangan anak, Selasa (21/1/2020). (firdha)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua dari kanan), dalam ungkap kasus eksploitasi seksual dan perdagangan anak, Selasa (21/1/2020). (firdha)

JAKARTA - Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kasus human trafficking (perdagangan anak) atau eksploitasi anak.

Setidaknya ada 10 anak dengan rentang usia antara 14 - 18 tahun menjadi korban kejahatan tersebut. Sebanyak enam tersangka pun ditangkap pada Senin (13/1/2020). Enam tersangka tersebut, yakni Mami A alias R, Mami T alias A, D alias F, TW, A dan E.

Keenamnnya ditangkap lantaran bekerja sama untuk mempekerjakan anak dibawah umur dengan memaksa mereka untuk melayani para hidung belang di sebuah kafe di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, enam tersangka itu memiliki peran masing-masing.  Mami A alias R berperan sebagai penyedia tempat. Selain itu, ia juga memaksa para korban untuk melayani para lelaki hidung belang.

Begitu pun dengan Mami T alias A yang turut memaksa agar para korban melayani para tamu di kafe tersebut dan berperan sebagai mucikari.

"Kemudian tersangka D alias F, dan TW, mereka mencari anak-anak dibawah umur dan dijual ke mami," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).

Lebih lanjut Yusri mengatakan, para korban tersebut dijual oleh tersangka D alias F dan TW dengan harga yang berbeda-beda. Harga yang dipatok mulai Rp. 700 ribu hingga Rp. 1,5 juta. Selanjutnya, korban pun akan dipaksa untuk melayani para tamu di kafe milik Mami A.

"Dua orang yang mencari, TW dan D ini mencari tempat-tempat tertentu anak-anak di bawah umur, kemudian dia jual. Oleh si mami dipekerjakan di situ untuk melayani, pertama menemani minum, kemudian berhubungan badan," jelasnya.

Selanjutnya, dua tersangka lainnya yakni A dan E merupakan anak buah dari Mami A dan Mami T. Di mana tersangka E merangkap sebagai cleaning service di kafe tersebut.

Atas tindakannya para tersangka diancam dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara di atas sepuluh tahun. (firda/win)

News Update