ADVERTISEMENT

Begal Bokong di Gang Sempit Ternyata Satpam Beranak 4

Selasa, 21 Januari 2020 20:09 WIB

Share
Begal Bokong di Gang Sempit Ternyata Satpam Beranak 4

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Unit Reskrim Polres Jakarta Timur meringkus pelaku begal bokong yang sebelumnya meresahkan. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai satpam ini diamankan dari rumah kontrakannya di wilayah Susukan, Ciracas, Senin (20/1) malam.

Baharudin (27) yang hanya bisa menangis saat polisi menampilkan bapak empat anak ini dalam jumpa pers, Selasa (21/1/2020). Pria yang bekerja sebagai satpam di salah satu universitas di wilayah Duren Sawit ini mengaku khilaf atas apa yang dilakukannya.

"Kemarin saya khilaf pak, saya cuma begitu doang untuk menghilangkan hasrat saya," katanya, Selasa (21/1/2020).

Ia mengaku selama ini memang libidonya kerap naik saat melihat bodi wanita yang terlihat "semok". Sehingga saat melihat wanita yang menjadi korbannya, ia pun langsung memegang bagian bokong korban.

Sementara itu, Kapolres Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi menambahkan, diamankannya pria itu untuk menindaklanjuti viralnya video teror bokong di Otista. Atas hal itu, tim langsung bergerak untuk mencari keberadaan pelaku. "Awalnya kami amankan pemilik motor, namun saat ditanya motor itu sedang dipinjam pelaku," ujarnya.

Berbekal informasi itu, sambung Kapolres, tim langsung memburu Baharudin yang diamankan dari rumah kontrakannya di kawasan Ciracas. Saat diringkus petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan pasrah ketika digelandang ke polres. "Pelaku sudah kami amankan sejak Senin (20/1/2020) kemarin," ujarnya.

Menurutnya,  dari pengakuan pelaku, aksi yang dilakukannya karena saat itu hasrat seksualnya naik saat melihat korban. Dan atas hal itu, Muncul lah hasrat seksual Baharudin yang kala itu baru menjenguk anaknya yang dirawat di puskesmas dekat lokasi. "Karana wanita itu seorang diri, ia pun melancarkan aksinya," sambung Kapolres.

 

Atas aksi yang dilakukannya, bapak empat anak ini pun mendekam di ruang tahanan polres Jakarta Timur. Ia pun akan dikenakan Pasal 281 KUHP tentang Pelanggaran Kesusilaan Di Depan Umum. "Ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan," pungkasnya. (ifand/yp)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT