JAKARTA - Berakhir sudah petualangan ‘hantu payudara’ yang kerap gentayangan meneror emak-emak di Bekasi. Dia diringkus polisi di rumahnya di Bekasi Utara, setelah aksinya terekam CCTV.
Si ‘hantu payudara’, Denny Hendrianto, 22, terakhir meremas payudara emak-emak di kawasan Kaliabang, Bekasi Utara, Kota Bekasi, dan terekam CCTV. Pemuda jomblo ini sudah tujuh kali meremas payudara kaum Hawa.
Dia kerap keliling mengendarai motor mencari calon korbannya. Bila mendapati perempuan sendirian di jalanan atau gang sepi, Denny melakukan aksinya. Hups, tangannya meogoh dada perempuan yang jadi korbannya. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, dia kabur.
“Selama ini dia sengaja memilih calon korbannya perempuan yang sudah bersuami atau mempunyai anak. Entah punya kelainan seksual jenis apa, dia mengaku puas setelah meremas payudara ibu-ibu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Minggu (19/1/2020).
Terakhir kali si ‘hantu payudara’ melampiaskan hobi syahwatnya pada Rabu (15/1/2020). Seorang perempuan berhijab panjang 38 tahun menjadi korban kelainan seksualnya. Sekitar pukul 06:45, perempuan itu berjalan kaki menyelusuri sebuah gang di kawasan Kaliabang, Bekasi Utara. “Perempuan itu habis belanja dari pasar dan hendak pulang,” kata Yusri.
Di gang sepi itu, dia dibuntuti pria pengendara motor. Pemotor itu kemudian mendahuluinya. Tapi, dia kembali putar arah. “Persis di depan perempuan itu, dia menghentikan laju motornya. Sesaat kemudian dia memegang dadanya lalu tancap gas. Tangan si ibu sempat menepisnya,” katanya. Perempuan behijab hitam sempat mematung, syok tak bisa melakukan apa pun.
Terekam CCTV
Adegan si ‘hantu payudara’ itu terekam CCTV yang dipasang di sepanjang gang tersebut. Video inipun viral di jagat maya setelah dibagikan akun instagram @warung_jurnalis. “Lagi, lagi! Aksi pelecehan seksual terhadap kaum wanita kembali terjadi," tulis akun instagram itu.
Berbekal video ini, anggota Subdit I Jatanras Ditreskriumum Polda Metro Jaya menyelidikinya. Alhasil, Jumat (17/1) malam si ‘hantu payudara’ diciduk di rumahnya. Polisi menyita motor dan pakaian yang digunakan beraksi serta sebuah ponsel. “Di Iphohe 7 plus miliknya banyak berisi film porno,” sebut Yusri.
Penyidik berencana akan memeriksa kejiwaan pemuda pengangguran ini ke psikolog. “Hasilnya nanti sebagai bahan penyidikan sekaligus mensosialisasikan kepada kaum perempuan agar waspada terhadap pria yang punya kelainan seksual seperti itu,” tukas Yusri.
Lelaki ‘celamitan’ tersebut dijerat Pasa 281 dan 289 KUHP tentang pencabulan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara. (*/iw/ird)
** Berita ini telah dimuat di Harian Pos Kota terbitan 20 Januari 2020