JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali memanggil Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, hari ini (20/1/2020).
Sebelumnya penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Siwi pada Senin (13/1/2020) dan Jumat (17/1/2020). Namun Siwi tidak hadir pada dua agenda pemanggilan tersebut, lantaran tengah bertugas dan sang ibunda yang sedang sakit.
Kini, Siwi kembali diagendakan pemeriksaan sebagai pelapor atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh akun twitter @digeeembok. Pasalnya, akun twitter tersebut menyebut kalau Siwi merupakan gundik dari salah seorang bos Garuda Indonesia.
"Iya, (Siwi) akan diperiksa, dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB. Kita lihat nanti saja apakah dia datang ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi.
Tetapi ia tidak dapat memastikan kehadiran dari Siwi pada pemanggilan ketiga ini. Alasannya, pihak Siwi belum memberikan konfirmasi kehadiran.
Disinggung soal materi pemeriksaan, Yusri juga tidak menjelaskannya secara detail. Ia hanya mengatakan, pemeriksaan ini nantinya berkaitan dengan laporan Siwi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik oleh akun Twitter @digeeembok.
"Ya, (pertanyaan) terkait itu laporan dari mereka (pencemaran nama baik terhadap Siwi)," jelasnya.
Untuk diketahui, pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, telah melaporkan akun twitter @digeeembok ke Polda Metro Jaya, pada 28 Desember 2019. Laporan ini merupakan buntut dari cuitan @digeeembok yang menyebut Siwi merupakan gundik dari salah seorang bos Garuda Indonesia.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/8420/XII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus. Pasal yang disangkakan ialah pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik.
"Pasalnya pencemaran nama baik melalui media elektronik, pasal 27 juncto pasal 45, di Undang-undang nomor 19 tahun 2016 perubahan uu RI Tentang ITE. Dan juga pasal 310 dan 311 KUHP," tandas Yusri. (firda/tri)