Dalami Kasus Korupsi Jiwasraya, Kejagung Periksa 2 Saksi

Senin 20 Jan 2020, 14:55 WIB
Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memanggil  dua saksi lagi dalam kasus dugaan korupsi asuransi PT Jiwasraya (Persero) yang merugikan negara Rp13,7 Trilliun. Senin (20/1/2020).

Tercatat, ada dua saksi yang akan diperiksa oleh Kejagung untuk menggali informasi dugaan skandal korupsi yang membelit perusahaan asuransi plat merah tersebut.

Mereka adalah karyawan Asuransi Jiwasraya Agustin Widi Hastuti dan Komisaris PT Strategic Management Services, Danny Boestami.

Hal tersebut diungkapkan Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono. "Iya, ada 2 saksi," katanya.

 Namun, dia tidak membeberkan pokok materi pemeriksaan yang digali oleh penyidik terhadap keduanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kelima tersangka dugaan kasus korupsi Jiwasraya keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, menggunakan rompi tahanan berwarna merah jambu pada Selasa (14/1/2020).

Kejagung telah menetapkan Kelima tersangka dan menjebloskan tersangka korupsi ke sel yakni, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur, Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan KPK, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,  dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang. (adji/ys)

Berita Terkait
News Update