JAKARTA – Ditengah ancaman demo besar-besaran oleh pekerja, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, bersikeras
bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) disebut Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja menyejahterakan pekerja.
"Di dada kami ada buruh. Kita fokus pada penciptaan lapangan pekerjaan dan peningkatan pelindungan serta kesejahteraan pekerja dalam omnibus law," ujar Menaker Ida, seperti keterangan tertulisnya , melalui Karohumas Soes Hindharno, yang diterima wartawan , Minggu (19/1/2020).
Dijelaskannya, revisi UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 bagian Omnibus Law terkait investasi, perjanjian kerja antar waktu tertentu & tidak tertentu (PKWT/PKWTT) atau pekerja kontrak, juga soal hak-hak dan jaminan sosial, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menanggapi ini, Konfederasi Serikat Perikat Indonesia (KSPI) mengisyaratkan menggelar unjuk rasa sampai 30 ribuan pekerja di depan Gedung DPR RI Senayan, Senin (20/1/2020). Alasannya, Omnibus Law membuat kesejahteraan buruh terancam.
“Kami sampaikan aspirasi ke Senayan, Senin (20/1/2020), untuk mencegat Omnibus Law dibahas. Tapi, kalau aspirasi kami tidak digubris, maka kami akan mengosongkan pabrik-pabrik untuk demo selanjutnya,” ujar Riden Hatam Aziz, Sekjen Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia, kepada pers di LBH Jakarta, Sabtu (18/1/2020).
Kemenko bidang Perekonomian mencatat ada tujuh (7) juta orang masih menganggur di Indonesia plus rutin setiap tahun ada dua (2) juta orang angkatan kerja baru. Sementara pekerja informal tercatat 74,1 juta orang atau 57,26% dan pekerja formal 55,3 juta atau 42,74% pada 2019.
Di sisi lain pertumbuhan ekonomi butuh investasi baru sebesar Rp 4.800 triliun dimana setiap 1% pertumbuhan ekonomi memerlukan Rp 800 triliun. Sementara kondisi itu di tengah defisit neraca perdagangan nasional sepanjang 2019 terakumulai USD 3,20 miliar atau setara Rp 44,8 trilyun. (rinaldi/tri)