Tolak Omnibus Law, Puluhan Ribu Buruh Bakal Geruduk DPR

Sabtu, 18 Januari 2020 14:45 WIB

Share
Tolak Omnibus Law, Puluhan Ribu Buruh Bakal Geruduk DPR

JAKARTA - Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan turun ke jalan untuk menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Ketua Harian KSPI, M. Rusdi mengatakan aksi demonstrasi akan dilakukan pada Senin (20/1/2020) di depan Gedung DPR RI.

Selain di Jakarta Rusdi menyebut aksi serupa juga akan dilakukan di beberapa daerah. "Kami akan bergerak ke gedung DPR RI untuk menolak omnibus law. Bukan hanya di gedung DPR RI, 20 Januari Insya Allah secara nasional di kota-kota besar di Indonesia dan juga di basis-basis industri di Indonesia, " ujarnya di kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Sabtu (18/1/2020).

Dia mengklaim, demonstrasi akan dikuti sekitar 35 ribu buruh yang berasal dari Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cilegon dan Bandung Raya. Aksi akan dimulai pukul 10:00 WIB.

Rusdi menjelaskan, KSPI menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja karena dinilai merugikan pekerja. Omnibus law dinilai KSPI akan menghilangkan upah minimum.

"Ini akan menghilangkan upah minimum yang berlaku saat ini. Setidaknya menghilangkan upah minimum sektoral dan upah minimum kabupaten/kota," tuturnya.

Selain itu, Rusdi menganggap Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja juga akan membuat pasar kerja menjadi liberal. Menurutnya dengan aturan tersebut pekerja yang sudah berstatus pekerja tetap perlahan akan dikurangi dan digantikan dengan hubungan kerja yang bersifat kontrak, outsourcing dan pemagangan.

"Kalau selama ini kita pahami outsourcing sangat merugikan buruh, maka dengan omnibus law ini pemagangan akan semakin merajalela. Pemagangan yang dimaksud bukan untuk orang yang masih sekolah atau kuliah. Pemagangan diberlakukan secara meluas untuk orang-orang yang sudah lulus sekolah. Karena dianggap tidak punya kompetensi. Mereka akan magang dulu, lamanya bisa tiga bulan, setahun bahkan bisa diperpanjang terus menerus seperti outsourcing," paparnya.

"Kalau ini terjadi bukan hanya nasib buruh Indonesia yang akan berkurang kesejahteraannya tapi juga nasib masa depan anak bangsa makin tidak jelas, bekerja tapi miskin," imbuhnya.

Lebih lanjut Rusdi mengatakan omnibus law cipta lapangan kerja juga akan menghapus sistem pesangon. Sistem tersebut akan diganti dengan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). KSPI menilai sistem pengganti tersebut bersifat manipulatif karena jaminan kehilangan pekerjaan tidak berasal dari pengusaha.

"Itu akan ambil uang buruh juga yang berasal dari BPJS Ketenagakerjaan. Kalau selama ini buruh dapat pesangon hampir 32 bulan gaji, maka dengan omnibus law ini pesangon akan hilang atau setidaknya diganti dengan dana JKP yang dananya bukan dari perusahaan," ungkap Rusdi.

Halaman
Reporter: Redaksi
Editor: Redaksi
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar