JAKARTA -- Kuasa hukum PT Stahlindo Nusantara dan PT Stahlindo Jaya Perkasa, Ferdian Sutanto meminta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengawasi kinerja PT Amarta Karya (Persero) karena diduga belum melunasi kewajibannya sebagai kontraktor proyek bangunan pabrik siap pakai ( BPSP) IX di Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW) Semarang.
"Perjanjiannya dimulai pada 24 Desember 2018 sampai Februari 2019. Nah pekerjaan itu oleh klien kami, sebagai subkontraktor, telah dilaksanakan 100 persen," katanya di Jakarta, Sabtu (18/1/2020).
Permohonan pengawasan tersebut dilanjutkan Ferdian dengan mengirim surat kepada Menteri BUMN. Dia mengatakan, surat tersebut juga sudah diterima oleh pihak kementerian BUMN.
Perjanjian kerja antara PT Amarta Karya dengan PT Stahlindo Nusantara dan PT. Stahlindo Jaya Perkasa adalah pengadaan baja dan mengerjakan struktur baja senilai Rp7 miliar. Ferdian mengatakan, pengerjaan kerja sama tersebut kini telah diselesaikan oleh PT Amarta Karya dengan PT Stahlindo Nusantara dan PT. Stahlindo Jaya Perkasa.
Namun, dia mengatakan, PT Amarta Karya hingga kini belum melunasi pembayaran sebesar Rp2,4 miliar. Dia melanjutkan, PT Amarta Karya telah kembali diminta untuk melunasi kewajibannya pada Mei 2019 lalu.
Permintaan dilakukan secara musyawarah dengan mengirimkan surat. Namun, dia mengatakan, surat tersebut tidak mendapatkan tanggapan positif dari PT Amarta Karya untuk penyelesaian pembayaran.
Dia mengatakan, respons negatif itu memaksa pihaknya untuk mengajukan gugatan pidana dan perdata di pengadilan negeri Semarang. Dia melanjutkan, saat ini proses persidangan pun tengah berlangsung.
"Pak Menteri ini kan disiplin dan tegas, jadi kami berharap agar mendapatkan atensi dari Menteri BUMN atau pimpinan Kementerian BUMN agar menjadi pengawas atas permasalahan ini," tandasnya. (ikbal/ys)