SISTEM nilai terus berubah, sehingga keluarga muda sekarang banyak yang berprinsip, punya mobil dulu ketimbang rumah, soal garasi urusan belakangan! Gara-gara ini, jalan lingkungan menjadi garasi setiap malam. Pemkot Depok pun bikin Perda, pemilik mobil harus punya garasi. Di Bekasi, hanya pakai spanduk saja sudah efektip.
Generasi dulu, setelah berkeluarga selalu bercita-cita, punya rumah dulu, baru mikir mobil. Jaman itu leasing mobil belum banyak, sehingga orang tak mudah dirangsang dengan pembelian kendaraan. Tapi sekarang, ketika kredit mobil semakin ringan persyaratannya, keluarga baru lebih mengutamakan mobil ketimbang rumah.
Keluarga model begini inilah yang kemudian menyulap jalan lingkungan sebagai garasi. Tentu saja itu mengganggu hak publik. Mobil mau lewat jadi susah, sehingga sering terjadi orang ribut sama tetangga gara-gara soal parkir mobil. Ada juga kesulitan ini menciptakan peluang bisnis, menyewakan garasi bulanan.
Pemprov DKI Jakarta sudah sejak tahun 2014 sudah punya Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pasal 140 mengatur bahwa kendaraan roda empat harus punya garasi. Tapi aturan itu tak berjalan efektip, buktinya mobil menyita jalan lingkungan masih terjadi di mana-mana.
Rupanya Pemkot Depok juga sudah merasakan betapa masifnya mobil bergarasi di jalan lingkungan. Maka dengan bersandar pada Perda Penyelenggaraan Bidang Perhubungan, salah satu pasalnya mengatur bahwa setiap mobil harus punya garasi di rumah. Jika tidak, siap-siap kena denda Rp2 juta.
Yang perlu diacungi jempol di Bekasi. Tanpa melalui Perda, cukup dengan spanduk bikinan RW yang berbunyi: jangan beli mobil jika tak punya garasi, warga kota sudah berhasil menyesuaikan diri. Mereka memindahkan mobilnya ke garasi sewaan, atau mobil dilipet jadi duit. (gunarso ts)