Saat Penyekapan, Kantor Ini Masih Tetap Beraktivitas Seperti Biasa

Jumat 17 Jan 2020, 05:10 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (firdha)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (firdha)

JAKARTA - Seakan menutupi penyekapan, rumah lokasi untuk penyekapan seoleh tak terjadi apa-apa. Di tempat itu masih seperti ada aktivitas biasa. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, aktivitas di kantor PT OHP Pulo Mas, Jakarta Timur, masih terus berlangsung saat korban MS tengah disekap. 

Bahkan saat itu, istri korban sempat bekerja seperti biasa. Meskipun sang suami tengah disekap di kantor tersehut. Seperti diketahui, suami dan istri itu bekerja di perusahaan yang sama.

"Iya ada aktivitas, kerjaan kantor masih seperti biasa," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2020).

Namun ditanyai perihal keberadan karyawan lain saat penyekapan berlangsung, ia menyebut pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

Sementara itu terkait penggelapan uang yang menjadi awal mula penculikan dan penyekapan terhadap MS ini, Yusri mengatakan pihaknya belum dapat memastikan kemungkinan MS akan dijerat terkait kasus tersebut.

"Ini sedang kita lakukan pemeriksaan, semuanya, nanti kita dalami, masih kita dalami. Kita tunggu saja nanti gimana (status Mike)," jelas Yusri.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah di kawasan Pulo Masa, Jakarta Timur, Rabu (15/1/2020). 

Pasalnya, rumah yang berlokasi di PT OHP Jalan Pulo Mas Barat IV, RR 6 RW 13, Pulo Gadung, Jakarta Timur, itu dilaporkan sebagai tempat penyekapan. Setelah melakukan penggerebekan, polisi pun langsung membebaskan korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, pihaknya meringkus tiga orang terkait kasus penyekapan tersebut. Sedangkan satu tersangka lainnya yang berinisial A, menyerahkan diri tadi pagi (16/1/2020).

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 333 dan 352 tentang penganiayaan dan penyekapan dan kemerdekaan seseorang, dengan ancaman delapan tahun penjara. (firda/win)

News Update