Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni SB dan MA, hanya menyediakan rekening aktif. Rekening itu nantinya digunakan oleh para tersangka untuk menampung uang hasil penipuan.
Atas perbuatannya, keempatnya disangkakan dengan Pasal 35 ayat 1 jo pasal 51 UU 19 tahun 2016, dan perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE ancaman hukum 12 tahun. (firda/mb)