Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penipuan dengan Menggunakan Website Palsu

Jumat 17 Jan 2020, 13:50 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah), di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020). (firda)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah), di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020). (firda)

Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni SB dan MA, hanya menyediakan rekening aktif. Rekening itu nantinya digunakan oleh para tersangka untuk menampung uang hasil penipuan.

Atas perbuatannya, keempatnya disangkakan dengan Pasal 35 ayat 1 jo pasal 51 UU 19 tahun 2016, dan perubahan UU nomor 11 tahun 2008  tentang ITE ancaman hukum 12 tahun. (firda/mb)

News Update