Pagi Ini, Pramugari Garuda Diperiksa Polisi

Jumat 17 Jan 2020, 06:05 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (firdha)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (firdha)

JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti.

Pemeriksaan itu dijadwalkan pada Jumat (17/1/2020), sekitar pukul 10.00 WIB. Siwi diperiksa sebagai pelapor atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh akun twitter @digeeembok. Alasannya, akun tersebut menyebut kalau Siwi merupakan gundik dari salah seorang bos Garuda Indonesia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pihaknya tidak dapat memastikan kemungkinan Siwi akan hadir dalam pemeriksaan itu. 

"Kita tunggu saja. Pemeriksaan jam 10, mudah-mudahan ada kepastiannya nanti," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2020).

Dalam pemeriksaan nanti, Siwi akan dimintai keterangan seputar laporan yang dibuatnya terhadap akun twitter @digeeembok tersebut. Tak hanya Siwi, penyidik juga telah memintai sejumlah saksi lain dari pihak Siwi dan terkait mengenai laporan itu.

Sementara itu, hingga kini penyidik masih mencari pemilik dari akun twitter @digeeembok. Polisi juga tengah menganalisa cuitan akun twotter tersebut terkait pramugari Garuda Indonesia ini.

"Masih kita dalami (pemilik akun twitter @digeeembok), kita masih analisis akunnya," kata Yusri.

Sedianya, Siwi diperiksa sebagai pelapor pada Senin lalu (13/1/2020). Namun karena Siwi tengah bertugas sebagai pramugari dan berada di Shanghai, China, sehingga tidak memungkinkam dirinya untuk hadir dalam pemeriksaan. Sehingga, agenda pemeriksaan itu diundur dan dijadwalkan ulang.

Sebelumnya, pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, telah melaporkan akun twitter @digeeembok ke Polda Metro Jaya, pada 28 Desember 2019. Laporan ini merupakan buntut dari cuitan @digeeembok yang menyebut Siwi merupakan gundik dari salah seorang bos Garuda Indonesia.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/8420/XII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus. Pasal yang disangkakan ialah pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik.

"Pasalnya pencemaran nama baik melalui media elektronik, pasal 27 juncto pasal 45, di Undang-undang nomor 19 tahun 2016 perubahan uu RI Tentang ITE. Dan juga pasal 310 dan 311 KUHP," tandas Yusri. (firda/yp)

News Update