Kasus Jiwasraya, Jaksa Agung Sebut 13 Orang Dicekal, Bakal Ada Tersangka Baru

Jumat 17 Jan 2020, 21:14 WIB
Jaksa Agung RI Burhanuddon didampingi Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany saat peresmian gedung Kejari Tangsel di Serpong. (anton)

Jaksa Agung RI Burhanuddon didampingi Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany saat peresmian gedung Kejari Tangsel di Serpong. (anton)

TANGSEL - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menegaskan bahwa dimungkinkan ada 13 orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya. Bahkan,  telah ada yang dicekal untuk pergi keluar negeri, dan  akan ada tambahan tersangka baru dalam kasus tersebut.  

"Ya, ada sekitar 13 oknum atau orang yang sudah dicekal terkait  kasus korupsi Asuransi Jiwasraya,  dan dimungkinkan bakal ada tersangka baru walaupun ada lima orang yang sudah ditahan karena menjadi tersangka, " tegas Jaksa Agung RI  Burhanuddin didampingi Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel)  Airin Rachmi Diany saat meresmikan gedung Kejaksaan Negeri (Kejari)  Tangsel,  Jumat (17/1/2020).

“Betul ada 13 orang yang kita lakukan untuk pencekalan dimungkinkan aja dan dimungkinkan loh ya, dimungkinkan aja dari situ pasti ada (tersangka -red). Sampai saat ini masih terus lakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti,” ujarnya.

Terutama, lanjutnya, hal itu dalam rangka menyelamatkan aset-asetnya. Burhanudin menambahkan. untuk asetnya kini sedang lakukan perhitungan-perhitungan. Bahkan anak buahnya melakukan penyitaan barang bukti sampai subuh.

“Tapi,  memang jujur saja saya tidak mau penyitaan itu terus rame gitu. Bagaimanapun juga kita ingin penegakan hukum itu betul-betul sesuai koridor aturan dan tidak gaduh,” ujarnya.

Dari data ada lima orang tersangka adalah bekas Dirut PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan, Syahmirwant, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presdir PT TRAM Heru Hidayat dan bekas Direktur Keuangan Hary Prasetyo.

Mengenai masalah jajaran di Kejagung maupun kejaksaan bila ada anggota yang bermasalah maupun berhasil atau bagus dalam tugas melayani masyarakat hendaknya disampaikan atau dilaporkan ke Jaksaan Agung RI. 

"Jika ada jaksa yang tidak baik tolong sampaikan  dan laporkan ke saya tapi bila ada jaksa yang baik juga sampaikan, " tuturnya. (anton/win) 

News Update