TANGSEL - Jaksa Agung RI ST Burhanudin mengatakan, walaupun pihaknya mendapatkan hibah tanah dan gedung untuk kelengkapan kinerja, jajaran kejaksaan negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tetap dan harus menjaga independensi dalam penegakan supremasi hukum.
"Tetap harus jaga independesi penegakan supremasi hukum yang ada di wilayah Kota Tangsel tidak terkecuali di jajaran aparatut sipil negara (ASN) yang ada, " tegas Jaksa Agung RI Burhanudin didampingi Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany dan Kajari Tangsel Bima Suprayoga saat peresmian kantor Kejari Tangsel, Jumat (17/1).
"Ini saya tegaskan walaupun mendapatkan hibah tanah seluas 9.600 meter dengan pembangunan gedung berlantai empat senilai Rp 42.076.040.000 melalui dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 Kota Tangsel," katanya.
Menurut dia, gedung yang cukup megah tentunya ini adalah sebagai kontribusi penegakan hukum bukan hanya milik kejaksaan. “Inilah wujud sinergitas antara pemerintah kota dengan kejaksaan,” tuturnya terlebih dilengkapi ruang perkantiran dan ruangan sel atau tahanan yang mampu menampung 30 orang tahanan.
Sementara iti, Wali Kota Airin Rachmo Diany, mengakui gedung Kejari Tangsel yang persis berada di samping kantor Mapaolres Tangsel merupakan program Pemkot Tangsel untuk sinergitas dan melengkapi keberadaan kantor pemerintah di Tangsel.
"Kantor Kejari Tangsel tentunya sebagai bagian dari unit instansi vertikal pemerintah pusat yang ada di daerah. Dalam pelaksanaan peran kelembagaannya tentu perlu saling mendukung dengan pemerintah daerah dan instansi lainnya,” ujarnya terlebih untuk membantu masyarakat yang membutuhkan permasalahan hukum. (anton/win)