Gile.. Suami Istri Gasak 116 Motor dalam 2 Tahun

Jumat 17 Jan 2020, 20:09 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus didampingi Kabagbinops Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiarto

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus didampingi Kabagbinops Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiarto

JAKARTA - Pasangan suami istri (pasutri) muda kompak mencuri kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk polisi. Dari hasil pemeriksaan pasutri RW alias Rendi (19) dan M alias Lia (27) ternyata sudah menggasak 116 sepeda motor di Jabodetabek.
 
Aksi pasutri ini sudah berlangsung sejak 2018. Sejak itu, mencuri sepeda motor bagai menjadi pekerjaan tetap pasangan ini. Aksi mereka baru berhenti setelah dibekuk Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kediamannya apartemen di Kemayoran, Jakarta Pusat.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan sasaran pasutri ini adalah sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan,  halaman rumah atau kontrakan, dan di depan toko.  Sebelum beraksi kata Yusri, keduanya dengan mengendarai sepeda motor berkeliling ke sejumlah pemukiman dan wilayah.
 
"Jika sudah mendapat dan menentukan target, kedua pelaku mendekati motor dan membuka paksa kunci sepeda motor dengan menggunakan kunci T," ucap Yusri, didampingi Kabagbinops Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiarto, Jumat (17/1/2020).
 
RW alias Rendi katanya berperan sebagai eksekutor atau pemetik, sementara istrinya berperan sebagai joki dan memantau keadaan sekitar. "Saat ini kami sedang dalami dan telusuri korban mereka lainnya serta kemungkinan ada pelaku lain yang beraksi bersama mereka. Juga kami dalami pelaku penadah motor hasil curian mereka," pungkasnya.
 
Menurut Yusri sebagian besar sepeda motor yang mereka sasar adalah motor berjenis matic. "Karena dianggap lebih mudah dicongkel dan dicuri," kata Yusri.
 
Dari data dan laporan pihak kepolidsian, kata Yusri pasutri ini beraksi di Cibubur, Jakarta Timur 25 kali; di Ciracas Jakarta Timur 5 kali; di Cengkareng, Jakarta Barat sekali, di Citeurep, Kabupaten Bogor 30 kali; di Cibinong, Bogor, 30 kali; dan di Depok 25 kali.
 
Dari hasil pendalaman petugas kata Yusri diketahui bahwa ayah atau orangtua tersangka RW alias Rendi, adalah residivis kasus pencurian kendaraan bermotor  (curanmor). "Orangtua RW alias Rendi ini diketahui adalah residivis kasus serupa yakni curanmor," katanya.
 
Terungkapnya kasus ini kata Yusri berawal dari laporan korban MP warga Jakarta Barat yang kehilangan sepeda motornya saat diparkir di luar rumahnya pada Senin 21 Oktober 2019 lalu. "Dari sana dilakukan penyelidikan dan identifikasi pelaku, karena aksi pencurian mereka saat itu viral di media sosial," kata Yusri.
 
Dan akhirnya kedua pelaku berhasil dibekuk di kediamannya di apartemen di Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020).
 
Dari tangan pasutri ini disita uang tunai Rp734.000, tiga aku payung yang sudah di modifikas, cincin yang sudah dimodifikasi untuk memecah kaca, dua mata kunci  T,  delapan HP, sepeda motor Jupiter B 3354 FOO merah, sepeda motor Beat B 4829 KKU putih, lima dompet, kacamata dan empat senjata tajam.
 
Karena perbuatannya kata Yusri kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencueian dengan pemberatan. "Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," kata Yusri. (ilham/firda/yp)

News Update