Dua Jaringan Curanmor di Bogor Ditangkap, 1 Orang di Dor

Jumat 17 Jan 2020, 18:05 WIB
Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni eskpos jaringan pelaku curanmor dan barang bukti.(yopi)

Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni eskpos jaringan pelaku curanmor dan barang bukti.(yopi)

BOGOR – Sat Reskrim Polres Bogor mengamankan dua jaringan pelaku dan penadah  pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beroperasi diwilayahnya.

Dua jaringan ini dikenal dengan Genk Lampung Timur dan Genk Bogor.  Dalam menjalankan aksinya,  para pelaku yang umumnya resedivis terkenal sadis,  karena tidak segan - segan menembak korban yang melawan.

Dari dua geng ini, sebanyak 16 pelaku pencurian kendaraan bermotor, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor. Satu pelaku dilumpuhkan dengan timah panas, karena melakukan perlawanan kepada petugas, saat hendak ditangkap.

Belasan sindikat pelaku curanmor bersenjata api dikendalikan seorang narapidana. Mereka yang tertangkap yakni,
H, A, H, Y, D yang berperan sebagai pemetik atau pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor.

Lima pelaku ini dibantu oleh 10 pelaku penadah berinisial R, R, H, I, L, N, H, F, E, O. Sementara DF, H dan S, merupakan pelaku yang memiliki senjata api dan menyimpan motor hasil kejahatan sebelum dijual.

Para pelaku ini beraksi di wilayah Cibinong, Citereup, Babakan Madang, Gunung Putri, Cileungsi.

Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni mengatakan, para pelaku ini dikendalikan oleh R, seorang narapidana yang masih dalam Lapas.

Selain pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 2 pucuk senpi rakitan, 22 butir peluru, 17 mata kunci T, 5 kunci L, 12 gagang kunci T, 5 buah alat pembuka jok sepeda motor, 1 buah gunting, 9 HP, 40  sepeda motor berbagai merk hasil kejahatan.

"Kami melakukan penelusuran dan penyelidikan terkait para pelaku curanmor yang suka melakukan aksi di wilayah Kabupaten Bogor. Dari hasil penyelidikan tersebut, kita berhasil mengembangkan dan mengungkap jaringan curanmor ini," kata AKBP Joni Jumat (17/1/2020) kepada wartawan di Mapolres Bogor.

Menurut Kapolres, dari 40 barang bukti yang diamankan oleh Sat Reskrim Polres Bogor, baru 7 orang yang melapor secara resmi ke Polres dan Polsek jajaran Polres Bogor, terkait motor mereka yang hilang.

Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni mengungkapkan, pelaku curanmor dan penadah ini dikenakan pasal 481 dan pasal 482 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.

Sementara pemilik senjata api DF, H serta S (pelaku perempuan) yang berperan menyimpan senjata api dan barang bukti kendaraan roda dua, dikenakan Undang - Undang Darurat nomor 12 tahun 1999 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Ditambahkan AKBP Joni, selain menjual motor hasil curian secara utuh, para pelaku dan penadah juga menjual spare part motor,  setelah di mutilasi.

"Mereka jual utuh motor curian. Ada juga yang sudah di mutilasi. Kalau jual terpisah, sasarannya anak motor yang melakukan balap liar," ujarnya.

Motor hasil curian yang dijual secara utuh, harganya mencapai Rp 2 hingga 3 juta. Geng Lampung Timur dan Genk Bogor ini bekerja dibawa kendali oknum pegawai lembaga pemasyarakatan (Lapas) Indramayu, Provinsi Jawa Barat.

"Oknum pegawai Lapas ini sebelumnya pernah bertugas di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong. Dialah yang menghimpun atau mengelola dua sindikat pelaku dan penadah curanmor.

Oknum pegawai Lapas ini berinsial L. Dia terkenal kerap bermasalah hingga di demosi atau diturunkan jabatannya hingga dipindahkan ke Lapas Indramayu," paparnya.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi menambahkan kendaraan roda dua curian kerap dijual ke Sukabumi,  Cianjur, Sumedang dan hingga Provinsi Banten.

"Kalau lokasi pencuriannya di Kabupaten Bogor. Jualnya bisa di daerah Jawa Barat. Bisa juga ke daerah lain di Provinsi Banten," ujar AKP Benny.

Menurut AKP Benny, pihaknya bersama Polda Lampung, masih mengembangkan kasus transaksi atau jual beli senjata api ilegal ini.
"Data yang kami dapat,  untuk senjata api rakitan diduga dibuat di Kabupaten Lampung Timur. Untuk pelaku DF, kami lumpuhkan dengan timah panas di kaki kanannya, karena saat mau diamankan, melakukan perlawanan kepada petugas," tegas AKP Benny Cahyadi. (yopi/tri)

News Update