Dua Jaringan Curanmor di Bogor Ditangkap, 1 Orang di Dor

Jumat 17 Jan 2020, 18:05 WIB
Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni eskpos jaringan pelaku curanmor dan barang bukti.(yopi)

Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni eskpos jaringan pelaku curanmor dan barang bukti.(yopi)

Sementara pemilik senjata api DF, H serta S (pelaku perempuan) yang berperan menyimpan senjata api dan barang bukti kendaraan roda dua, dikenakan Undang - Undang Darurat nomor 12 tahun 1999 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Ditambahkan AKBP Joni, selain menjual motor hasil curian secara utuh, para pelaku dan penadah juga menjual spare part motor,  setelah di mutilasi.

"Mereka jual utuh motor curian. Ada juga yang sudah di mutilasi. Kalau jual terpisah, sasarannya anak motor yang melakukan balap liar," ujarnya.

Motor hasil curian yang dijual secara utuh, harganya mencapai Rp 2 hingga 3 juta. Geng Lampung Timur dan Genk Bogor ini bekerja dibawa kendali oknum pegawai lembaga pemasyarakatan (Lapas) Indramayu, Provinsi Jawa Barat.

"Oknum pegawai Lapas ini sebelumnya pernah bertugas di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong. Dialah yang menghimpun atau mengelola dua sindikat pelaku dan penadah curanmor.

Oknum pegawai Lapas ini berinsial L. Dia terkenal kerap bermasalah hingga di demosi atau diturunkan jabatannya hingga dipindahkan ke Lapas Indramayu," paparnya.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi menambahkan kendaraan roda dua curian kerap dijual ke Sukabumi,  Cianjur, Sumedang dan hingga Provinsi Banten.

"Kalau lokasi pencuriannya di Kabupaten Bogor. Jualnya bisa di daerah Jawa Barat. Bisa juga ke daerah lain di Provinsi Banten," ujar AKP Benny.

Menurut AKP Benny, pihaknya bersama Polda Lampung, masih mengembangkan kasus transaksi atau jual beli senjata api ilegal ini.
"Data yang kami dapat,  untuk senjata api rakitan diduga dibuat di Kabupaten Lampung Timur. Untuk pelaku DF, kami lumpuhkan dengan timah panas di kaki kanannya, karena saat mau diamankan, melakukan perlawanan kepada petugas," tegas AKP Benny Cahyadi. (yopi/tri)

News Update