Dua Jaringan Curanmor di Bogor Ditangkap, 1 Orang di Dor

Jumat 17 Jan 2020, 18:05 WIB
Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni eskpos jaringan pelaku curanmor dan barang bukti.(yopi)

Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni eskpos jaringan pelaku curanmor dan barang bukti.(yopi)

BOGOR – Sat Reskrim Polres Bogor mengamankan dua jaringan pelaku dan penadah  pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beroperasi diwilayahnya.

Dua jaringan ini dikenal dengan Genk Lampung Timur dan Genk Bogor.  Dalam menjalankan aksinya,  para pelaku yang umumnya resedivis terkenal sadis,  karena tidak segan - segan menembak korban yang melawan.

Dari dua geng ini, sebanyak 16 pelaku pencurian kendaraan bermotor, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor. Satu pelaku dilumpuhkan dengan timah panas, karena melakukan perlawanan kepada petugas, saat hendak ditangkap.

Belasan sindikat pelaku curanmor bersenjata api dikendalikan seorang narapidana. Mereka yang tertangkap yakni,
H, A, H, Y, D yang berperan sebagai pemetik atau pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor.

Lima pelaku ini dibantu oleh 10 pelaku penadah berinisial R, R, H, I, L, N, H, F, E, O. Sementara DF, H dan S, merupakan pelaku yang memiliki senjata api dan menyimpan motor hasil kejahatan sebelum dijual.

Para pelaku ini beraksi di wilayah Cibinong, Citereup, Babakan Madang, Gunung Putri, Cileungsi.

Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni mengatakan, para pelaku ini dikendalikan oleh R, seorang narapidana yang masih dalam Lapas.

Selain pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 2 pucuk senpi rakitan, 22 butir peluru, 17 mata kunci T, 5 kunci L, 12 gagang kunci T, 5 buah alat pembuka jok sepeda motor, 1 buah gunting, 9 HP, 40  sepeda motor berbagai merk hasil kejahatan.

"Kami melakukan penelusuran dan penyelidikan terkait para pelaku curanmor yang suka melakukan aksi di wilayah Kabupaten Bogor. Dari hasil penyelidikan tersebut, kita berhasil mengembangkan dan mengungkap jaringan curanmor ini," kata AKBP Joni Jumat (17/1/2020) kepada wartawan di Mapolres Bogor.

Menurut Kapolres, dari 40 barang bukti yang diamankan oleh Sat Reskrim Polres Bogor, baru 7 orang yang melapor secara resmi ke Polres dan Polsek jajaran Polres Bogor, terkait motor mereka yang hilang.

Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni mengungkapkan, pelaku curanmor dan penadah ini dikenakan pasal 481 dan pasal 482 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.

News Update