BEKASI - Hasil kajian dari Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kabupaten Bekasi, Desa Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, akan meningkat statusnya menjadi kelurahan,
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah terwujud,” ujar Edi Supriadi, Kepala Balitbangda Kabupaten Bekasi.
Kajian yang dilakukan Balitbangda ini selama tiga bulan, meneliti semua aspek mulai dari sumber daya alam , manusia dan yang tidak kalah penting insfrastruktur serta sarana umum lainnya.
"Butuh waktu sekitar tiga bulan untuk pengkajiannya," ujar Edi.
Karena itu Pemerintah Kabupaten Bekasi menargetkan tahun 2020 ini Desa Setiaasih Kecamatan Tarumajaya sudah dialihkan statusnya menjadi kelurahan. Rancangan Peraturan Daerah Alih Status Desa Menjadi Kelurahan ke sudah dimasukan dalam program legislasi daerah (Prolegda) DPRD di tahun 2020.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Ida Farida, mengatakan saat ini naskah akademik terkait perubahan status Desa Setiaasih menjadi kelurahan sudah di bagian hukum dan nantinya diserahkan ke DPRD Kabupaten Bekasi untuk dibahas.
"Tujuannya agar nantinya pelayanan kepada masyarakat meningkat setelahg desa menjadi kelurahan," ujar Ida Farida, di Pemkab Bekasi.
Ida menyebut, sejauh ini baru Desa Setiaasih yang beralih status, sementara desa lainnya belum dilakukan karena harus berdasarkan kajian dan disetujui oleh masyarakat setempat.
Dengan beralih statusnya Desa Setia Asih menjadi kelurahan, artinya menambah jumlah kelurahan menjadi delapan, dari jumlah total 187 desa dan kelurahan. (saban/yp)