Satpol PP Kota Tangsel Segel Bangunan Tanpa IMB di Jl. Raya Pahlawan Seribu Serpong

Kamis 16 Jan 2020, 19:25 WIB
Sejumlah petugas Satpol PP Kota Tangsel saat menyegel bangunan tanpa IMB di Jl. Raya Pahlawan Seribu, Serpong. (anton)

Sejumlah petugas Satpol PP Kota Tangsel saat menyegel bangunan tanpa IMB di Jl. Raya Pahlawan Seribu, Serpong. (anton)

TANGSEL – Jajaran satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Tangeang Selatan (Tangsel) menyegel bangunan BJ Home atau tempat usaha di Jl. Raya Pahlawan Seribu, Serpong yang berdiri tanpa izin mendirikan bangunan (IMB).

“Kami menyegel bangunan yang tengah direnovasi dan dikerjakan karena sama sekali tidak memiliki IMB,” tegas Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan  Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Alfachry, Kamis (16/1/2020).

Memang bangunan tersebut tengah direnovasi dan dibangun baru setelah setahun lalu bangunan tempat usaha ini terbakar habis namun karena tidak memiliki IMB jelas melanggar Perda no. 6 tahun 2015 pasal 13 A tentang bangunan.

Semua aktivitas kegiatan pembangunan atau pekerjaan di bangunan BJ Home harus dihentikan semua dan pintu masuk bangunan dipasang segel.

“Jika mereka ada yang berani mencopot tentunya akan dikenakan sanksi  tegas,” ujarnya yang berharap pemilik untuk secepatnya mengurus IMB dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel secepatnya. (anton/tri)

Berita Terkait
News Update