TANGSEL – Jajaran satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Tangeang Selatan (Tangsel) menyegel bangunan BJ Home atau tempat usaha di Jl. Raya Pahlawan Seribu, Serpong yang berdiri tanpa izin mendirikan bangunan (IMB).
“Kami menyegel bangunan yang tengah direnovasi dan dikerjakan karena sama sekali tidak memiliki IMB,” tegas Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Alfachry, Kamis (16/1/2020).
Memang bangunan tersebut tengah direnovasi dan dibangun baru setelah setahun lalu bangunan tempat usaha ini terbakar habis namun karena tidak memiliki IMB jelas melanggar Perda no. 6 tahun 2015 pasal 13 A tentang bangunan.
Semua aktivitas kegiatan pembangunan atau pekerjaan di bangunan BJ Home harus dihentikan semua dan pintu masuk bangunan dipasang segel.
“Jika mereka ada yang berani mencopot tentunya akan dikenakan sanksi tegas,” ujarnya yang berharap pemilik untuk secepatnya mengurus IMB dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel secepatnya. (anton/tri)