ADVERTISEMENT

Lelet Penghapusan Aset, Ketua DPRD Kota Serang Tegur Kepala DPKAD

Kamis, 16 Januari 2020 16:25 WIB

Share
Lelet Penghapusan Aset, Ketua DPRD Kota Serang Tegur Kepala DPKAD

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG – Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi merasa kaget saat meninjau SMPN 13 di Lontar Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Budi kaget melihat tiga ruang kelas dan satu ruang OSIS tak terurus. Padahal proses penghapusan aset sudah diusulkan sekolah sejak 2017, namun hingga saat ini nasibnya tak jelas.

"Ini terkendala penghapusan aset. Lelet bagian asetnya. Kalau ini dihapus akan bermanfaat untuk lapangan upacara, olahraga juga di dalam kelas selama ini. Dari Dinas Pendidikan sudah pengajuan penghapusan aset 2017, anggaran sudah ready," kata Politisi Partai Gerindra, Kamis (16/1/2020).

Budi Rustandi menegur keras Kabag Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Serang yang lelet dalam bekerja untuk menindaklanjuti usulan penghapusan aset ruang kelas tersebut dari pihak SMP Negeri 13 Kota Serang.

Pihak SMP Negeri 13 mengusulkan penghapusan aset berupa tiga ruang kelas dan satu ruangan OSIS karena rusak dan akan dirobohkan. Kondisi tersebut juga membahayakan nyawa para murid dan akan menjadikan lahannya untuk halaman lapangan olahraga.

Sementara itu, Kepala DPKAD Kota Serang, Wachyu B Kristiawan mengatakan, saat ini pihaknya masih mengurai permasalahan penghapusan aset. Menurutnya, penghapusan aset bisa dilakukan pengguna barang atau oleh OPD terkait.

"Kita lihat dulu masalahnya, ada di mana dan bagaimana. Sejak 2017 belum dihapus. Karena sebelumnya pengelola atau pengguna barang kepala dinas (Dindikbud) punya wewenang mulai perencanaan, penggunaan dan penghapusan," katanya kepada wartawan. (haryono/tri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT