ADVERTISEMENT

KPK Panggil Zulkifli Hasan sebagai Saksi

Kamis, 16 Januari 2020 12:20 WIB

Share
KPK Panggil Zulkifli Hasan sebagai Saksi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN),  Zulkifli Hasan, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi ‎pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014.

Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK, pria yang akrab disapa Zulhas itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya selaku mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan periode 2009-2014.

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka PT Palma," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi. Selain itu, KPK menetapkan dua pengurusnya, yaitu Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta dan Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka.

Konstruksi perkara ini bermula Zulhas  menyerahkan Surat Keputusan Menteri tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan kepada Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun.

Dalam surat itu, Zulhas‎ membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodasi melalui Pemda. Annas pun memerintahkan SKPD untuk menelaah kawasan hutan. (rizal/mb)

 

 

ADVERTISEMENT

Reporter: Redaksi
Editor: Redaksi
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT