Kapolda: Klinik Steam Cell Ilegal di Kemang Raup Untung Rp10 miliar

Kamis 16 Jan 2020, 15:55 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (tengah), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto (kedua dari kanan), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua dari kiri),(firda)

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (tengah), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto (kedua dari kanan), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua dari kiri),(firda)

JAKARTA – Para tersangka praktik penyuntikan steam cell ilegal di klinik Hubsch, Kemang, Jakarta Selatan, sudah meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.

"Saat ini untuk sementara dugaan kerugian (korban) sampai dengan Rp10 miliar," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta Setalan, Kamis (16/1/2020).

Menurutnya, klinik ilegal itu mematok harga yang berbeda kepada pelanggan terkait harga penyuntikan steam cell ilegal tersebut. Pasalnya, hal tersebut tergantung pada jumlah cell yang diminta.

"Kalau cell 100 itu harganya itu Rp100 juta. Kalau 150 sel, harganya Rp150 juta," kata Nana.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggerebek klinik kesehatan, Hubsch Clinic, di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (11/1/2020), sekitar pukul 15.00 WIB.

Pasalnya, klinik itu melakukan praktik kedokteran ilegal, berupa penyuntikan stem cell. Klinik tersebut melangsungkan praktik stem cell tanpa adanya izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Polisi pun menggandeng Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI guna menyelidiki praktik ilegal itu lebih lanjut. Dari penyelidikan itu didapati fakta bahwa Hubsch Clinic beroperasi ilegal selama tiga tahun belakangan.

Dalam penggerebekan itu polisi menangkap tiga orang berinisial YW, LJ, dan OH. Ketiganya mempunyai peran yang berbeda saat beraksi.

Atas tindakannya, para pelaku diancam dengan Pasal 204 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 75 ayat 1, Pasal 76 UU RI nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan atau Pasal 201 juncto Pasal 198 juncto Pasal 108 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara. (firda/tri)

News Update