Jaksa Agung Paparkan 10 Poin Soal Kasus Jiwasraya Pada DPR

Kamis 16 Jan 2020, 14:47 WIB
aksa Agung ST. Burhanuddin saat memaparkan perkara Jiwasraya di DPR. (rizal)

aksa Agung ST. Burhanuddin saat memaparkan perkara Jiwasraya di DPR. (rizal)

Kelima, Kejaksaan sudah mengajukan surat permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dilakukan pemeriksaan audit forensik dalam penyidikan perkara a quo.

Keenam, Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan ahli dan ahli perasuransian dari OJK.

Ketujuh, melakukan koordinasi, komunikasi secara intensif dengan pihak manajemen PT. Asuransi Jiwasraya.

"Kedelapan, tim penyidik telah menginventarisasi dan menganalisa surat-surat dokumen yang disita dalam penggeledahan.Kesembilan, kami telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap 13 orang terkait dengan perkara Asuransi Jiwasraya," kata Burhanuddin.

Kesepuluh, penyidik Kejaksaan telah menetapkan lima orang tersangka dan telah mengeluarkan surat perintah penahanan atas lima orang tersangka tersebut. (rizal/tri)

News Update