ADVERTISEMENT

BPJAMSOSTEK Kebon Sirih Beri Kabar Gembira Kenaikkan Manfaat Pada Peserta

Kamis, 16 Januari 2020 19:35 WIB

Share
BPJAMSOSTEK Kebon Sirih Beri Kabar Gembira Kenaikkan Manfaat Pada Peserta

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Jakarta Kebon Sirih melakukan sosialisasi program dan manfaat terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 82 Tahun 2019.

Kegiatan sosialisasi ini diberikan kepada perusahaan sektor jasa konstruksi di restoran Harum Manis, Jakarta Pusat, Kamis (16/01/2020).

Perubahan manfaat program BPJAMSOSTEK  ini merupakan dampak dari perubahan peraturan pemerintah nomor 82 Tahun 2019. Perubahan ini berupa kenaikan manfaat yang akan diterima oleh peserta BPJAMSOSTEK.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih Tonny W.K kepada puluhan peserta perwakilan perusahaan sektor jasa konstruksi. Tonny W.K menjelaskan kenaikan yang sangat signifikan dari adanya PP 82 Tahun 2019.

“Bapak dan Ibu ada kabar gembira yang perlu saya sampaikan yaitu adanya kenaikan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan yang akan diterima sehubungan adanya aturan terbaru yaitu PP 82 Tahun 2019. Kenaikan manfaat akan Bapak dan Ibu terima seperti bantuan beasiswa kepada anak peserta yang meninggal dunia yang sebelumnya hanya 1 orang dengan total manfaat hanya 12 Juta Rupiah nantinya mengalami kenaikan menjadi 174 Juta Rupiah dan bisa untuk 2 orang anak,” terang Tonny.

Selain itu Tonny juga menyampaikan kenaikan manfaat lainnya seperti total manfaat jaminan kematian yang mengalami kenaikan dari sebelumnya sebesar 24 Juta Rupiah menjadi sebesar 42 Juta Rupiah.

“Perlu saya sampaikan bahwa kenaikan manfaat ini tanpa disertai kenaikan iuran. Jadi Bapak dan Ibu bisa informasikan kepada rekan kerja serta keluarga dan bahkan tetangga bahwa kenaikan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan ini tidak disertai kenaikan iuran,” jelas Tonny.

Dalam kesempatan yang sama Tonny  juga menjelaskan bahwa kenaikan manfaat ini merupakan kado tahun baru bagi peserta BPJamsostek yang telah 42 tahun bersama membangun sistem perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja.(tri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT