Tak terima dengan perlakuan para tersangka, akhirnya istri MS melaporkannya kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Selanjutnya, tersangka pun dibekuk pada Rabu (16/1/2020), oleh jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan dipimpin oleh Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu.
"Atas laporan dari istri korban tim opsnal Unit 4 Subdit 3 Resmob melakukan pembebasan terhadap Korban dan melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang bertugas menjaga korban di rumah kantor PT. OHP," tandas Yusri. (firda/tri)