Begini Kronologis Penyekapan Karyawan di Pulo Mas

Kamis 16 Jan 2020, 15:05 WIB
Proses pembebasan korban penyekapan di Pulomas.(ifand)

Proses pembebasan korban penyekapan di Pulomas.(ifand)

Tak terima dengan perlakuan para tersangka, akhirnya istri MS melaporkannya kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Selanjutnya, tersangka pun dibekuk pada Rabu (16/1/2020), oleh jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan dipimpin oleh Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu.

"Atas laporan dari istri korban tim opsnal Unit 4 Subdit 3 Resmob melakukan pembebasan terhadap Korban dan melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang bertugas menjaga korban di rumah kantor PT. OHP," tandas Yusri. (firda/tri)

News Update