JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan kronologis penyekapan terhadap MS di Pulo Mas, Jakarta Timur.
Ia mengatakan, peristiwa ini berawal ketika korban bertemu dengan tersangka berinisial AP di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Selasa (7/1/2020).
Pertemuan itu bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan kantor. Pasalnya, korban berinisial MA diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 21 juta.
Namun bukannya menyelesaikan permasalahan, AP justru menganiaya korban dan menyundutnya dengan rokok. Selanjutnya, korban dibawa ke kantor PT OHP di kawasan Pulo Mas, Jakarta Timur, oleh AP atas perintah pemilik perusahaan dengan inisial A.
"Pada saat di perjalanan ke PT OHP korban sudah memohon kepada AP untuk pulang namun tidak diperbolehkan," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2020).
Begitu tiba di lokasi, tersangka AP, JCS dan AJ langsung menjaga korban dan memastikan korban tak melarikan diri. Bahkan, korban tidak diperbolehkan untuk keluar kantor sebelum hutang MS itu dilunasi.
"Pada tanggal 10 Januari sekitar 2020 korban memohon kembali kepada AP untuk pulang, namun menurut keterangan AP tidak diperbolehkan oleh A," kata Yusri.
Selama penyekapan berlangsung, korban hanya diberi makan sehari sekali oleh para tersangka. Namun terkadang, korban menitip untuk membeli makan dengan teman kantornya.
"Terkadang korban menitip temannya yang ada di kantor tersebut untuk membeli makan menggunakan uangnya sendiri," sambungnya.
Kemudian pada 13 Januari 2020, korban pun diminta membuat surat pernyataan oleh DPO A. Tetapi kata Yusri, korban menyetujui surat pernyataan itu karena tertekan.
Adapun surat pernyataan itu berisi persetujuan pemberian gaji istri MS kepada DPO A. Di mana istri korban juga bekerja di kantor yang sama dengan korban, yakni PT OHP.