200 Unit Tapping Transaksi Online akan Dipasang di Restoran, Tempat Hiburan di Depok

Kamis 16 Jan 2020, 19:15 WIB
Wali Kota Depok Muhammad Idris didampingi Kepala BKD setempat Nina Suzana dan Kepala BJB Depok Ade Muhammad saat menjelaskan kehadiran alat Tapping Box.. (anton)

Wali Kota Depok Muhammad Idris didampingi Kepala BKD setempat Nina Suzana dan Kepala BJB Depok Ade Muhammad saat menjelaskan kehadiran alat Tapping Box.. (anton)

DEPOK  – Upaya meningkatkan perolehan target retribusi pajak dari urmah makan, restoran, tempat hiburan dan perparkiran pada 2020, Pemkot Depok bakal memasang sekitar 200 alat perekam data transaksi online atau tapping box.

“Pemasangan alat ini setelah dilakukan sosialisasi sejak bulan Oktober 2019 lalu oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Depok, bahkan ada sekitar 50 alat yang telah dipasang antara lain 30 alat tapping box di restoran atau rumah makan dan 20 alat di sejumlah hotel,” kata Wali Kota Depok Muhammad Idris didampingi Kepala BKD  Nina Suzana dan Kepala BJB Depok Ade Muhammad, Kamis (16/1/2020).

Pemasangan alat ini sesuai aturan dan program Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) bagi Kota Depok yang menjadi salah satu dari 100 Kota Samart City di Indonesia. Alat tapping box atau perekam data transaksi on line ini meruapakn salah satu alat untuk meningkatkan perolehan retribusi pajak tempat hiburan, hotel, restoran dan rumah makan serta lainnya di 11 kecamatan.

Menurut dia, kehadiran alat tapping box atau perekam data  transaksi on line paling tidak dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan taat pajak karena pajak menjadi salah satu pilar utama pembangunan dan penyelenggaraan pemerintah.

Untuk penerimaan pajak tahun 2019 Kota Depok mencapai sekitar Rp 1,014 trilyun ini melebihi target yang ditentukan sebesar Rp 839 milyar, imbuhnya yang berharap target retribusi pajak tahun 2020 bakal melebih yang ditentukan. “Masalah keuangan dan pajak ini tentunya akan diawasi dan dimonitor pihak KPK dan inspektorat,” ujarnya.

Ditambahkan Kepala BKD Depok Nina Suzana, sejak Oktober 2019 lalu pihaknya sudah melakukan sosialisasi dengan memasang sekitar 50 alat tapping box di 30 restoran atau rumah makan dan 20 tempat usaha serta hotel di Kota Depok.

“Untuk tahun 2020 ini pihaknya akan memasang lagi 200 alat tapping box bekerjasama dengan pihak BJB Depok,” tuturnya yang mengakui pemasangan alat ini dapat meningkatkan perolehan pajak seperti sebelum ada alat ini pajak hanya diperoleh Rp 150 juta namun setelah dipasang alat tapping box ternyata pajak naik mencapai Rp 500 juta/tahun. (anton/win)

Berita Terkait

News Update