Wahyu Setiawan Ngaku Tak Kuasa Tolak Pertemuan dengan Beberapa Pihak

Rabu 15 Jan 2020, 20:12 WIB
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. (ikbal)

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. (ikbal)

JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan mengaku sulit menolak bertemu dengan beberapa pihak terkait dengan usaha politisi PDI Perjuangan Harun Masiku mengganti Nazarudin Kiemas.

Hal ini terungkap dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Rabu (15/1/2020).

"Kita sempat menanyakan kenapa kemudian tidak berusaha mencegah pertemuan-pertemuan di luar kantor," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP, Muhammad, usai sidang.

Muhammad mengatakan dalam sidang Wahyu tidak berusaha menolak dengan pihak-pihak tersebut karena unsur pertemanan. Wahyu merasa tidak enak menolak ajakan tersebut.  "Beliau (Wahyu) di posisi sulitnya untuk menghindari hal itu karena alasan pertemanan," tutur dia.

Muhammad menegaskan semua keterangan yang disampaikan Wahyu akan dinilai majelis etik. DKPP akan menentukan apakah Wahyu melanggar kode etik besok, Kamis (16/1/2020). "Itu bagian yang kami nilai dalam perspektif penegakan hukum," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan,  Wahyu diduga melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu karena disangka menerima suap dari politisi PDIP, Harun Masiku. Harun menyuap Wahyu agar dapat menggantikan caleg terpilih dari PDIP, Nazarudin Kiemas yang meninggal sebagai anggota legislatif.

Aduan terhadap Wahyu ke DKPP tercatat dengan nomor perkara 01-PKE-DKPP/I/2020. Aduan ke DKPP dilayangkan Ketua Bawaslu, Abhan dan anggota Bawaslu yakni  Ratna Dewi Pettalolo, Fritz Edward Siregar, Rahmat Bagja dan Mochammad Afifuddin. Bawaslu menduga Wahyu melanggar tiga hal yakni diangap melanggar sumpah janji, dianggap tidak mandiri dan tidak profesional. (ikbal/win)

News Update