Raja dan Ratu Sejagad Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

Rabu 15 Jan 2020, 17:51 WIB
Kapolda Jateng, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel Saat Menunjukkan Barang Bukti Dan Kedua Tersangka . (suatmajdji)

Kapolda Jateng, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel Saat Menunjukkan Barang Bukti Dan Kedua Tersangka . (suatmajdji)

SEMARANG –  Sang Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagad  yang sempat bikin heboh akhirnya dijebloskan ke penjara .

Pasangan yang mengaku sebagai raja dan permaisuri itu sebelumnya ditangkap aparat Dir Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Selasa petang(14/1/2020) .

Kapolda Jateng , Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, Rabu(15/1) mengatakan pasangan Totok Santosa dan Fanni Amina ditangkap di luar keratonnya di Purworejo.

"Keduanya ditangkap di sekitar Wates, Yogyakarta," kata Kapolda dalam konferensi persnya .

Disebutkan,  pasutri ini bukanlah warga Purworejo. "Keduanya memiliki KTP Jakarta dan indekos di Yogyakarta. Dari hasil pemeriksaan, ternyata Fanni Amina yang sebelumnya diinformasikan sebagai istri dan permaisuri Keraton Agung Sejagat, ternyata bukan istri sah Totok Santosa.

"Fanni Aminadia yang diakui sebagai permaisuri ternyata bukan istrinya, tetapi hanya teman wanitanya," ungkap Rycko.

Menurut Kapolda, penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Tersangka memiliki motif untuk menarik dana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya.

"Dengan simbol-simbol kerajaan, tawarkan harapan dengan ideologi, kehidupan akan berubah. Semua simbol itu palsu," lanjutnya.

Perbuatan tersangka tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana sebelumnya mengatakan, pasangan suami Istri Totok Santoso Hadiningrat (42) dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja (41) yang mengaku sebagai pimpinan dari Keraton Agung Sejagad dihadirkan di Mapolda Jateng.

“Keduanya diancam pasal 378 KUHP tentang penipuan. Selain pasal penipuan, kedua pelaku juga diduga melanggar pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Selain pasal penipuan dan pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946, kedua pelaku dimungkinkan akan diancam pasal lainnya," ujarnya .

Sejauh ini, kata Iskandar, setidaknya ada 17 orang yang diperiksa terkait berdirinya kerajaan KAS di Kabupaten Purworejo.

Dia menuturkan, dalam hasil penyidikan hingga saat ini, ternyata masing-masing anggota yang ingin menjadi bagian dari KAS akan dikenai tiket masuk sebesar Rp 3 Juta sampai Rp 30 Juta.

Menurut Iskandar, anggota tersebut akan dijanjikan jabatan tinggi dalam KAS sesuai biaya masuk yang disetorkan kepada kedua pelaku.

Apabila nominal tiket masuknya semakin besar atau tinggi, maka anggota tersebut akan diberikan jabatan yang tinggi dalam KAS," jelasnya.(Suatmadji/tri) .

News Update