MEDAN – Tiga pelaku jual beli satwa dilindungi ditangkap personil Polda Sumut dari beberapa lokasi, Rabu (15/1/2020).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan awal penangkapan saat petugas mendapat informasi adanya jual beli satwa dilindungi.
Lalu, sejumlah petugas meluncur ke Perumahan Rorinata Residence, Desa Tanjung Selamat, Sunggal dan Jalan Sei Putih Baru, Medan. Ketiga tersangka diamankan. Petugas juga menyita barang bukti burung kakaktua Jambul kuning, tiga ekor burung nuri timur dan seekor beruang madu.
“Ketiga tersangka masing-masing Irvan Rizky alias Irvan Badau, Pahlevi Husunsyah dan Luis Pratama. Mereka diduga melakukan tindak pidana perniagaan dengan menyimpan satwa dilindungi,” jelas Tatan. (samosir/win)